Breaking News:

Terkini Daerah

Dilarikan ke RSUD Ciamis, M Kace Terdakwa Kasus Penistaan Agama Kembali Dikabarkan Kritis

Terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece alias M Kace kembali dikabarkan kritis.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko

Sempat Jatuh di Ruang Sidang dan Kritis

M Kace dalam kondisi terbaring seusai pingsan di ruang sidang PN Ciamis, Jumat (24/12/2021). Kini, dirinya kembali dikabarkan kritis. (Wartakota/Istimewa)

Kabar mengenai menurunnya kondisi kesehatan M Kace bukan pertama kali di dengar. 

M Kace memang memiliki penyakit diabetes atau gula hingga pernah terjatuh di ruang sidang. 

Hal itu terjadi pada persidangan lanjutan yang digelar Jumat (24/12/2021). 

Muhammad Kece yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan tengah menjalani perawatan di RSUD Ciamis

Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak menyebut M Kace sempat kritis pada Minggu (26/12/2021). 

"Kondisi masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin, Minggu (26/12/2021).

Dia pun membeberkan kondisi kesehatan M Kace yang dikatakan terus turun.  

Komarudin juga mengajak agar masyarakat mendoakan agar iman M Kace dan keluarganya kuat dalam menghadapi cobaan ini.

"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.

Adapun sidang pertama M Kace terkait kasus penistaan agama diselenggarakan pada pada Kamis (25/11/2021). 

Saat itu, dirinya juga mengeluhkan sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan harus ditunda. 

Ia juga sempat tertidur di dalam persidangan yang disebut karena gula darahnya yang naik.

Persidangan kala itu dipimpin Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum M Kace yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa M Kace menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

M Kace sendiri disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya 

Artikel ini diolah dari Wartakota yang berjudul Muhammad Kece Kembali Kritis di RSUD Ciamis, Jalani Transfusi Darah dan Muhammad Kece Dikabarkan Kritis, Butuh Darah Untuk Transfusi

Halaman
Tags:
Muhammad KeceCiamisKasus Penistaan AgamaJawa BaratM Kace
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved