Breaking News:

Terkini Daerah

Bantah Paksa Korban, Ini Pengakuan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Bogor

Dalam kondisi mabuk, NA (15) dirudapaksa berkali-kali oleh tiga orang pria yang ia kenal lewat media sosial.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko

Bantah Paksa Korban

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto saat menjelaskan soal kasus pencabulan terhadap siswi SMP, Selasa (18/1/2022).

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku IM (20) lewat media sosial.

IM kemudian janjian dengan NA untuk bertemu secara langsung.

Saat hendak menemui NA, IM mengajak pelaku lainnya yakni FMM (20).

Seusai menjemput NA, IM pergi ke tempat tongkrongan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukkan.

Tak lama berada di lokasi mabuk-mabukkan yang ramai, IM kemudian mengajak NA ke lokasi yang sepi.

"Setelah jemput ke Salabenda ke bawah (rumah kosong) tadinya enggak, tapi dipinggir jalan, karena masih rame saya bawa keluar dulu," kata IM.

IM mengiyakan awalnya NA tidak ikut minum-minum.

"Tadinya saya saja yang minum tapi dia enggak, lama lama dia mau," ujarnya.

Dalam kondisi sepi dan korban mabuk, IM bersama FMM dan MF mulai melakukan tindakan asusila terhadap NA.

Ketiga pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Dari laporan kejadian ini terjadi pada 6 Januari 2022 kemudian dilaporkan di Polresta Bogor Kota pada 10 Januari, kemudian dengan adanya tim yang sudah kita bentuk untuk menindak lanjuti terkait dengan kekerasan terhadap anak ataupun tindak pidana terhadap anak ini menjadi atensi kita," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Selasa (18/1/2022).

Para pelaku diketahui diringkus di kediamannya masing-masing.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Bogor.

Dari hasil pengungkapan awal polisi mengamankan barangbukti dua unit handphone, hasil visum dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Dhoni. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Tiga Pemuda di Bogor dan Polisi Ungkap Motif Pencabulan Anak SMP yang Digilir 3 Pemuda, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Berita lain terkait

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BogorJawa BaratrudapaksaSMPPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved