Breaking News:

Terkini Daerah

3 Fakta Sikap Aneh Herry Wirawan, Masih Bisa Bercanda hingga Ekspresinya Buat Jaksa Terkejut

Sejumlah sikap aneh ditunjukkan oleh Herry Wirawan yang merupakan terdakwa dalam kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus

1. Masih Bisa Bercanda

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

Walaupun mendpat tuntutan yang sangat berat, Herry disebut-sebut masih bersikap normal seperti biasa sebelum mendapat tuntutan hukuman mati.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Steven.

Dikutip dari TribunJabar.id, berdasarkan penjelasan Riko, tidak ada yang aneh dari sikap Herry di rutan seusai menerima tuntutan hukuman mati.

Riko menjelaskan, Herry masih beraktivitas normal di dalam rutan.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan penjelasan Riko, Herry juga tidak berubah menjadi tertutup.

Yang bersangkutan masih berinteraksi bersama napi lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.

2. Berbelit-belit Ngaku Khilaf

Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.

Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Herry sendiri mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap 13 santriwati seperti yang tertera dalam dakwaan.

Sebelumnya pada sidang ke-11, terungkap fakta Herry diduga kuat melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry diduga mencuci otak istrinya hingga tak melapor meski mengetahui ada santriwati yang hamil.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."

Asep menyebut Herry sengaja mencuci otak istrinya agar tak bertindak meski mengetahuinya merudapaksa belasan anak di bawah umur.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.

"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."

Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.

Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.

"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep.

3. Ekspresinya Buat Jaksa Heran

Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.

Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.

Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, dan Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanjaksaPemerkosaanSantriBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved