Breaking News:

Terkini Daerah

Sikapnya Tak Berubah, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Napi Lain seusai Dituntut Hukuman Mati

Meskipun menerima tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia, sikap HW disebut tak berubah sama sekali.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah

Bercanda dengan Napi Lain

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Riko menjelaskan, Herry masih beraktivitas normal di dalam rutan.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan penjelasan Riko, Herry juga tidak berubah menjadi tertutup.

Yang bersangkutan masih berinteraksi bersama napi lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.

Pengacara Pilih Bungkam

Diketahui, pada Kamis (20/1/2022), Herry Wirawan alias HW akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Pembelaan ini merupakan respons atas tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Nantinya Herry akan membacakan sendiri pembelaannya dalam kasus ini.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh pengacara Herry, Ira Mambo.

"Nanti hari Kamis, saya dari kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis, dan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan, terhadap tuntutan tersebut," ujar Ira, Senin (17/1/2022).

Ira mengaku sudah berkomunikasi dengan Herry dan mengiyakan pihaknya kini sudah mempersiakan pembelaan untuk kliennya itu.

"Sudah (ngobrol), pasti kita dipersidangan bertemu. Bahwa kita akan mempersiapkan pembelaan," ucap Ira.

Ira menjelaskan, dalam sidang Kamis besok, Herry akan menyampaikan langsung pembelaannya di pengadilan.

Di sisi lain, Ira memilih untuk bungkam soal kondisi terkini Herry yang beberapa hari lalu baru saja dituntut hukuman mati.

"Saya tidak bisa infokan itu, karena apapun yang dirasakan Herry kita tidak bisa ungkapkan di muka umum. Nanti jadi blunder, fakta persidangan tidak boleh diketahui umum," ucapnya.

Ekspresi Aneh Herry Wirawan

Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.

Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbuatan cabulnya adalah hal normal.

Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.

Di sisi lain, keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

R (29), kerabat korban asal Garut Selatan, mengatakan pihaknya merasa lega saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/1/2022) itu.

Ia mengaku sudah sejak awal menemani korban mencari keadilan sejak perbuatan Herry Wirawan terendus.

Karena itu, ia dan keluarga korban berterima kasih pada JPU yang menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan.

"Tuntutan hukuman mati dari jaksa kemarin mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, saya sudah berkumpul dengan empat keluarga, alhamdulillah jaksa berpihak pada kita," ujar R, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

Kendati demikian, R menganggap tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan belum bisa mengobati trauma korban.

Hingga kini, korban dan keluarga masih berusaha mengikhlaskan kejadian yang menimpa santriwati di bawah umur tersebut.

"Tapi kan meski pun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," sambungnya.

Menurut R, kondisi tiga di antara empat korban di wilayahnya sudah mulai membaik.

Bahkan, ketiga korban sudah masuk sekolah dan sedang bersiap mengikuti ujian paket.

Namun, satu korban lainnya hingga kini masih murung dan trauma berat.

Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.

Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.

Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.

Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN.

TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.

Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.

Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.

"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM, Komnas HAM Tolak Hukuman Mati buat Herry Wirawan, Keluarga Korban Merasa Dilukai, Tak Habis Pikir,Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda  dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual serta  Kompas.com dengan judul "Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Herry Wirawan Bakal Ajukan Pembelaan"

Baca Artikel Terkait Lainnya

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaHerry WirawanSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved