Terkini Daerah
Fakta 3 Pemuda Rudapaksa Santriwati di Magelang, Korban Dicekoki Miras Lalu Disekap hingga 3 Hari
Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami ADP (19), seorang santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui, ADP menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.
Ketiga pemuda itu yakni PA (21), NI (25), dan N (15).
Baca juga: Detik-detik Santriwati Dirudapaksa 3 Pria di Magelang, Tangan dan Kaki Korban Diikat 3 Hari
Ketiga pelaku merupakan warga dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, sedangkan korban diketahui merupakan seorang santriwati.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mencekoki korban minuman keras (miras).
Tak hanya itu, korban juga disekap di sebuah ruangan, serta kaki dan tangan diikat.
ADP disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
Kronologi Kejadian
Mengutip Tribun Jogja, kejadian bermula saat korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, Minggu sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya berkumpul dengan tersangka lain.
Diketahui, PA merupakan pacar korban yang dikenalnya selama dua bulan.
"Kemudian tersangka PA mengajak korban ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana."
"Saat di rumah tersangka NI, korban dicekoki miras sampai mabuk hingga tertidur di kamar tersangka," kata Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zaku, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Pakai Iming-iming dan Ancaman, Modus Guru SD di Lampung Cabuli 14 Siswa, Polisi: Dikasih Nilai Jelek
Keesokan harinya pada Senin siang, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.
Ia lalu merudapaksa korban sembari mengancam akan membunuh jika melawan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga merudapaksa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.
"Kemudian pada pukul 19.30 WIB, tersangka anak di bawah umur, N (15), datang ke rumah tersangka NI."
"Melihat korban diperkosa, tersangka pun ikut melakukan perbuatan serupa dengan mengikat tangan korban dengan tali rafia," ungkap Kapolres.
Pergi dari Pesantren
Aksi bejat pelaku terungkap bermula saat keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.
Keluarga korban kemudian berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.
Keluarga juga meminta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.
Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.
"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI."
"Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," ujar Sajarod, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Sementara korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.
Baca juga: Motif Sepele Wanita Aniaya Anak Tiri hingga Babak Belur, Korban Juga Dipaksa Makan Cabai Rawit
Pengakuan Tersangka
Diberitakan Kompas.com, dua dari tiga tersangka rudapaksa dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat.
Keduanya adalah PA dan NI, sedangkan satu tersangka lain tidak dihadirkan karena masih berusia 15 tahun.
Di hadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban berulang kali.
"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali merudapaksa korban.
Sementara tersangka NI mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku