Breaking News:

Virus Corona

Pemerintah Buka Pintu Perjalanan Internasional Semua Negara, Termasuk 14 Negara yang Sempat Dilarang

Di tengah lonjakan Covid-19 varian Omicron, pemerintah kini justru memutuskan membuka pintu perjalanan internasional bagi semua negara.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. 

TRIBUNWOW.COM - Di tengah lonjakan Covid-19 varian Omicron, pemerintah kini justru memutuskan membuka pintu perjalanan internasional bagi semua negara.

Dikutip dari Kompas.com, aturan itu diputuskan dalam rapat bersama pemerintah pada 10 Januari 2022 dan dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Yang mana artinya, daftar 14 negara yang sempat dilarang masuk ke Indonesia resmi dicabut.

Surat Edaran itu pun berlaku mulai 12 Januari 2022.

Baca juga: Thariq Halilintar Akui Dirinya Positif Covid-19 Sepulang dari Turki: Kemungkinan Ini Omicron

Adapun aturan tentang pelarangan warga dari sejumlah negara masuk Indonesia diterapkan sejak 30 November 2021.

Aturan itu diberlakukan merespons penyebaran virus corona varian Omicron di berbagai belahan dunia.

Semula, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan.

Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Dengan dicabutnya daftar negara yang warganya dilarang masuk, seluruh masyarakat internasional kini bisa masuk ke Indonesia.

Alasan Ekonomi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan ini dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Infeksi Covid-19 Varian Omicron Capai Jumlah Rekor Tertinggi di Australia, 53 Kasus Meninggal Dunia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19OmicronKarantina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved