Terkini Daerah
Klaim Tak Ada Motif Tertentu, Penendang Sesajen di Pengungsian Erupsi Semeru Minta Maaf
Usai ditangkap, penendang sesajen di Semeru langsung menyampaikan permohonan maafnya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap HF (34), pria yang melakukan penendangan dan perusakan terhadap sesajen yang ada di sekitar lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Usai ditangkap, dirinya langsung menyampaikan permohonan maafnya.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam dalamnya. Terima kasih," ujar HF di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Terungkap Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Sengaja Sebar Video di WA Malah Berujung Bui
Baca juga: Saat Jadi Buron Perusak Sesajen di Semeru, HF Masih Simpan Video Tendang Sajen di Ponselnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut bahwa HF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Dirinya, ditangkap di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan langsung dikirim ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ungkapnya.
HF ditangkap di Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, yang diduga merupakan rumahnya. sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, dia dibawa ke Mapolda Jatim dan baru tiba pukul 04.00 WIB.
HF, dikenakan dua pasal yang berkaitan dengan ujaran kebentian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Konstruksi hukum, perkenakan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Sosok HF, Pria Asal Lombok yang Tendang Sesajen di Semeru, Pernah Tinggal di Rusunawa Bantul
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut bahwa penetapan tersangka HF sudah sesuai dengan prosedur di mana terdapat dua alat bukti.
Di antaranya, perkakas dan isi sesajen yang berada di area tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
Polisi juga mendapatkan rekaman video saat tengah melakukan aksinya membuang sesajen, di dalam ponsel pribadi tersangka.
"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka. Yang lain kami akan temukan," ungkap Totok.
Diketahui bahwa HF melakukan aksinya itu di dua tempat.