Breaking News:

Terkini Daerah

Simpan Jasad 2 Anaknya di Rumah, Keluarga Ini Diduga Punya Keyakinan Menyimpang, Begini Kata Camat

Diduga memiliki kepercayaan menyimpang, keluarga asal Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, nekat menyimpan jasad anaknya.

YouTube tvOneNews
Caamat Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Umroni, dalam kanal YouTube tvOneNews, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Diduga memiliki kepercayaan menyimpang, keluarga asal Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, nekat menyimpan jasad anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Jasad remaja itu disimpan di rumahnya selama 2,5 bulan.

Dilansir TribunWow.com, keluarga tersebut meyakini jasad korban bakal hidup kembali.

Namun, ternyata aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan keluarga korban.

Hal itu diungkapkan Camat Moga, Umroni, dalam kanal YouTube tvOneNews, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kronologi Orangtua di Pemalang 2,5 Bulan Simpan Jasad Anak di Rumah, Yakin Mayat akan Hidup Lagi

Baca juga: 2,5 Bulan Simpan Jenazah Anak di Kamar, Suami Istri di Pemalang Diduga Pakai Obat untuk Samarkan Bau

Meski jasad disimpan lebih dari dua bulan, warga sekitar tak mencium bau busuk dari rumah korban.

Diduga, keluarga memberikan obat atau ramuan khusus untuk mencegah bau busuk jasad korban menyebar.

"Ada dugaan jenazah diberi obat yang bisa mengurangi bau," jelas Umroni.

"Ini adalah kali kedua dilakukan keluarga ini, sebelumnya pernah ketahuan warga."

Lebih lanjut, menurut dia, keluarga ini juga pernah menyimpan jasad di rumah.

Jasad tersebut adalah adik korban.

"Jadi adiknya sebelumnya telah meninggal dan selama seminggu jenazahnya dibiarkan."

"Tapi kemudian jenazah tersebut memunculkan bau sehingga mendesak masyarakat untuk memakamkan."

Belajar dari pengalaman, keluarga ini kemudian memberikan obat khusus pada jasad korban sehingga tak mengeluarkan bau busuk.

Lebih lanjut, Umroni membahas soal keluarga korban yang dikenal jarang bergaul.

"Yang kedua ini tampaknya ada upaya keluarga korban untuk memberi obat supaya tidak tercium," ungkapnya.

"Keyakinan ini muncul karena yang bersangkutan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar, keluarganya tertutup."

"Sehingga masyarakat jarang berkomunikasi, datang ke rumahnya, dan sebagainya," tandasnya.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Baringkan Jasad Anak di Kamar, Keluarga di Pemalang Sudah 2 kali Simpan Jenazah

Baca juga: Rela Bolak-balik Pemalang ke Jakarta demi Merawat Gala Sky, Adik Vanessa Angel: Kakak Kayak Ngomong

Yakin Bisa Hidup Lagi

Korban yang merupakan siswi kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) dibaringkan di kasur di dalam rumah.

Dikutip dari Kompas.tv, R dan P akhirnya didatangi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.

Di sana Muspika berusaha membujuk agar R dan P mau memakamkan anak mereka secara layak.

Tak langsung menurut, R dan P sempat bersikeras ingin terus menyimpan jasad anak mereka.

R dan P masih yakin suatu saat anak mereka yang sudah tak bernyawa itu bisa hidup kembali.

"Setelah dilakukan negosiasi, pendekatan secara agama bersama dengan tokoh agama dan masyarakat. Akhirnya bisa dilakukan pemakaman secara syariat islam," kata Kapolsek Moga, AKP Dibyo Suryanto.

Kondisi rumah pelaku diketahui terpencil jauh dari tetangga, sehingga warga tak menyadari jika R dan P menyimpan jasad anak mereka.

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) seusai menerima laporan dari perangkat desa.

"Akhirnya beranjak dari laporan masyarakat, gerak cepat dilakukan oleh Kapolsek," ujar AKBP Ari, dikutip dari tvonenews, Rabu (12/1/2022).

AKBP Ari mengatakan, jasad anak pelaku juga sudah diperiksa dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Korban dipastikan meninggal karena penyakit TB Paru.

"Baru diketahui oleh perangkat desa, dan detik itu juga langsung dilaporkan ke polsek," pungkas AKBP Ari. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
PemalangJawa TengahJasadMayatJenazah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved