Breaking News:

Terkini Daerah

Ekspresi Aneh Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Seolah-olah Ini Kebiasaan

25 tahun menjadi jaksa, Asep menyebut Herry Wirawan tersangka rudapaksa santriwati berbeda dari para terdakwa lainnya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.

Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Iriana Jokowi, Atalia Praratya hingga Wury Estu Handayani menemui para santriwati penyintas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW (36) di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2021.
Iriana Jokowi, Atalia Praratya hingga Wury Estu Handayani menemui para santriwati penyintas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW (36) di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2021. (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam

Baca juga: Hampir 3 Bulan Baringkan Jasad Anak di Kamar, Keluarga di Pemalang Sudah 2 kali Simpan Jenazah

Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.

Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.

Di sisi lain, keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

R (29), kerabat korban asal Garut Selatan, mengatakan pihaknya merasa lega saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/1/2022) itu.

Ia mengaku sudah sejak awal menemani korban mencari keadilan sejak perbuatan Herry Wirawan terendus.

Karena itu, ia dan keluarga korban berterima kasih pada JPU yang menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan.

"Tuntutan hukuman mati dari jaksa kemarin mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, saya sudah berkumpul dengan empat keluarga, alhamdulillah jaksa berpihak pada kita," ujar R, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

Kendati demikian, R menganggap tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan belum bisa mengobati trauma korban.

Hingga kini, korban dan keluarga masih berusaha mengikhlaskan kejadian yang menimpa santriwati di bawah umur tersebut.

"Tapi kan meski pun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," sambungnya.

Menurut R, kondisi tiga di antara empat korban di wilayahnya sudah mulai membaik.

Bahkan, ketiga korban sudah masuk sekolah dan sedang bersiap mengikuti ujian paket.

Namun, satu korban lainnya hingga kini masih murung dan trauma berat.

Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.

Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.

Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.

Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN.

TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.

Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.

Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.

"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya.

Komnas HAM Ingatkan Berhak Hidup

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara tidak setuju kalau Herry Wirawan dihukum mati.

Ia menyoroti jenis hukuman hukuman mati dan kebiri kimia, yang dinilai tidak berperikemanusiaan. 

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Beka, dalam prinsip hak asasi manusia, hak orang untuk hidup tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.

Kemudian, kebiri kimia juga telah dinilai bertentangan dengan HAM. 

Beka menyebut, jaksa bisa menggunakan undang-undang perlindungan anak untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. 

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya. 

Aksinya sudah dilakukan bertahun-tahun hingga sekitar delapan korban sudah memiliki anak.

Semua korban, juga merupakan anak di bawah umur yang sengaja disekolahkan di pondok pesantren itu karena dijanjikan gratis. 

Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan eksploitasi terhadap korban dan menjadikan mereka alat untu mencari dana bantuan. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, dan Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved