Terkini Daerah
Ekspresi Aneh Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Seolah-olah Ini Kebiasaan
25 tahun menjadi jaksa, Asep menyebut Herry Wirawan tersangka rudapaksa santriwati berbeda dari para terdakwa lainnya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kendati demikian, R menganggap tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan belum bisa mengobati trauma korban.
Hingga kini, korban dan keluarga masih berusaha mengikhlaskan kejadian yang menimpa santriwati di bawah umur tersebut.
"Tapi kan meski pun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," sambungnya.
Menurut R, kondisi tiga di antara empat korban di wilayahnya sudah mulai membaik.
Bahkan, ketiga korban sudah masuk sekolah dan sedang bersiap mengikuti ujian paket.
Namun, satu korban lainnya hingga kini masih murung dan trauma berat.
Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.
Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.
Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.
Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN.
TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.
Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.
Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.
"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya.