Breaking News:

Terkini Nasional

Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor Ungkit Kepribadian Tersangka: Tidak Benci

Begini tanggapan pelapor seusai Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Terbaru, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Senin (10/1/2022). 

Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand kini terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Ajukan Penangguhan Penahanan

Terkait status Ferdinand Hutahaean yang kini menjadi tersangka, pihak pengacara mengajukan permohonan penagguhan penahanan karena dua alasan yakni riwayat sakit dan sebagai tulang punggung keluarga.

Pihak kepolisian sendiri telah tegas membantah Ferdinand Hutahaean memiliki penyakit.

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdinand, Zaky Rasidik menegaskan kliennya itu memiliki riwayat penyakit khusus.

"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," jelas Zaky di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

"Klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Zaky.

Zaky menjamin, kliennya akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin," ujarnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, polisi memastikan secara keseluruhan, kondisi Ferdinand masih layak untuk ditahan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanUjaran kebencianKasus Penistaan AgamaSARA
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved