Breaking News:

Gibran Wali Kota Solo

Dilaporkan ke KPK, Ini Sikap Gibran soal Kemungkinan Laporkan Balik Dosen UNJ: Dibuktikan Dulu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara saat dirinya dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Terbaru, Gibran dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara saat dirinya dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun.

Meski dilaporkan, Gibran mengaku tidak akan melaporkan balik Ubedilah Badrun.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Ini Dugaan Kasus yang Membelit Gibran dan Kaesang, Dosen UNJ Ngaku Punya Bukti

Gibran malah meminta Ubedilah Badrun untuk membuktikan jika benar memiliki keterlibatannya dalam kasus pelaporannya itu.

Sebelumnya, Dosen UNJ ini melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Serta dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan PT SM.

"La ngopo melaporkan balik? Nah itu udah dilaporkan, Itu dibuktikan dulu," kata Gibran saat berada di Balaikota Solo, Selasa (11/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Solo.

Setelah itu, Gibran  juga mengatakan dirinya bersedia untuk diadili apabila benar dirinya terlibat.

"Kalau aku salah cekelen (tangkap), penak to (enak kan)," kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Buktikan sek (buktikan dulu), salah orane (salah tidaknya), kalau salah, detik ini ditangkap ra opo-opo (tidak apa-apa)," jela dia.

Baca juga: Respons Gibran saat Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Dilaporkan, Kalau Salah Kami Siap

Jangan Terburu Laporkan Balik

Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo turut bereaksi terkait dilaporkannya Gibran Rakabuming Raka ke KPK.

Sebagaimana diketahui, Gibran adalah kader PDI Perjuangan Solo.

Rudy mengingatkan pada pelapor harus punya data-data yang detil dan konkret.

"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa (11/1/2022).

Rudy juga meminta KPK harus melakukan verifikasi maupun telaah sesuai dengan pedoman hukum dan SOP.

Menurutnya, jika tuduhan dan bukti-bukti tidak sesuai, KPK harus menyampaikan ke publik dulu, untuk klarifikasi.

Kendati demikian, dia juga meminta Gibran dan Kaesang untuk bijak, dan bertindak secara elegan.

"Kalau memang untuk membersihkan nama baik, ya silahkan menuntut pencemaran nama baik,".

"Namun menunggu rilis dari KPK. Jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," ucapnya.

Baca juga: Sosok 6 Kader PDIP yang Disebut Cocok Jadi Calon Gubernur DKI, Ada Gibran hingga Tri Rismaharini

Mantan Wali Kota Solo itu menilai, pelaporan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.

Ditambah, nama kedua anak Presiden Joko Widodo itu tengah naik daun.

Sehingga, Gibran dan Kaesang harus lebih berhati-hati saat melakukan tindakan.

"Ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti, apalagi beliau putra presiden yang menjabat sebagai wali kota, dan mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat. Tentunya lebih berhati-hati," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan sang adik, Kaesang Pangerep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 1998, Ubedilah Badrun.

Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ngaku Punya Bukti

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menduga Gibran dan Kaesang terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015 silam.

Menurut Ubedilah, laporan terhadap Gibran dan Kaesang berawal dari PT SM yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan.

Karena kasus ini, PT SM dituntut Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,9 triliun.

Namun, setelah menjalani sejumlah proses, PT SM hanya diharuskan membayar Rp 78 miliar.

Ubedilah menganggap putusan tersebut tak masuk akal.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Ubedilah juga menyebut Gibran dan Kaesang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ubedilah mengaku memiliki cukup bukti hingga melaporkan dua anak presiden itu ke KPK.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," katanya.

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar."

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," sambungnya.

Gibran Siap Diperiksa

Terkait kasus ini, Gibran mengaku siap diperiksa KPK.

Kendati demikian, hingga kini Gibran dan Kaesang belum mendapat panggilan dari badan anti-rasuah itu.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," jelas Gibran.

Di sisi lain, KPK membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu.

Kini KPK masih melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ogah Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Gibran Beri Pesan Mendalam : Kalau Saya Salah Tangkap, Enak Kan dan Kompas.com dengan judul "5 Hal soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Dugaan KKN dan Alasan Ubedilah Badrun", dan  "Laporan Dugaan Korupsi Dua Anak Presiden, Tanggapan Gibran dan Kata KPK"

Sumber: Tribun Solo
Tags:
GibranGibran Rakabuming RakaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kaesang PangarepJokowiSoloGibran Wali Kota SoloWali Kota Solo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved