Terkini Nasional
Sudah Dibantah Polisi, Pengacara Ferdinand Hutahaean Tegaskan Kliennya Benar-benar Sakit
Pengacara Ferdinand Hutahaean mengajukan permohonan penangguhanan penahanan terhadap kliennya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebelum menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi, eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyatakan memiliki riwayat penyakit kejiwaan yang menyebabkan dirinya membuat cuit kontroversial menista agama.
Terkait status Ferdinand Hutahaean yang kini menjadi tersangka, pihak pengacara mengajukan permohonan penagguhan penahanan karena dua alasan yakni riwayat sakit dan sebagai tulang punggung keluarga.
Pihak kepolisian sendiri telah tegas membantah Ferdinand Hutahaean memiliki penyakit.
Baca juga: Ditahan karena Cuitan SARA, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Menderita Penyakit
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdinand, Zaky Rasidik menegaskan kliennya itu memiliki riwayat penyakit khusus.
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," jelas Zaky di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
"Klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Zaky.
Zaky menjamin, kliennya akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin," ujarnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, polisi memastikan secara keseluruhan, kondisi Ferdinand masih layak untuk ditahan.
"Tidak ada (gangguan jiwa). Tentu kita harus melakukan mengecek kondisi yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Secara keseluruhan, seusai diperiksa Pusdokkes Polri, kondisi Ferdinand dipastikan sehat.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu."
"Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.
Sebelum diperiksa, Ferdinand mengaku menderita sebuah penyakit yang menyebabkan dirinya menunggah cuitan kontroversial tersebut.
"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya. Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit," ujar Ferdinand saat memenuhi pemeriksaan terkait dugaan ujaran bermuatan SARA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).
"Sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati sehingga saya membawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti saya jelaskan di dalam," jelasnya.
Ferdinand mengaku sadar namun ada penyakit ynag membuat tindakannya tak sesuai dengan pikiran.
"Kalau dibilang tidak dalam keadaan sadar tidak juga. Tetapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya terjadi perdebatan, pikiran saya menyatakan sudahlah saya itu akan mati, kira-kira begitu," terang Ferdinand.
Ferdinand mengaku cuitannya tersebut hanya diarahkan kepada dirinya sendiri.
"Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun, tetapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan hati saya. Jadi mu dan ku itu adalah pikiran dan hati saya tidak untuk pihak lain sama sekali," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Oknum Mayor TNI Pelaku Pemukulan Ojol, Inisial B dan Berdinas di Mabes AL
"Kasihan Sekali Allahmu"
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.
Dikutip dari Tribunnews.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.
"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand kini terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ferdinand Hutahaean: Polemik Cuitan di Twitter, Diperiksa Penyidik, Jadi Tersangka dan Ditahan, Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Mengaku Punya Riwayat Penyakit, Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan SARA dan Dipanggil Polisi, Ferdinand Hutahaean: Cuitan Saya Bukan Perbuatan Pidana