Breaking News:

Artis Terjerat Kasus Narkoba

Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Konsumsi Narkoba

Akhirnya vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto dijatuhkan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Akhirnya vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Baca juga: Memelas Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan: Allah Punya Rencana Indah buat Saya

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Hari Ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ajukan Pledoi, Tak Terima Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nia RamadhaniArdi BakrienarkobaNarkotika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved