Breaking News:

Terkini Daerah

Dituduh Pencuri Sawit, Wanita di Sumsel Diborgol dan Dirudapaksa 2 Sekuriti Perkebunan

Keduanya dijadikan tersangka atas kasus  rudapaksa kepada seorang wanita yang diduga sebagai pencuri sawit. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
Dua pelaku rudapaksa yang merupakan sekuriti di perkebunan sawit digiring ke ruang tahanan di Mapolres Muratara, Sumatera Selatan sesaat setelah ditangkap polisi, Sabtu (8/1/2022). 

Saat itu juga korban yang tidak terima dengan aksi pelaku langsung melaporkannya kepada polisi. 

Atas perbuatannya, FE dan AO disangkakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Kini, korban juga disebut dalam keadaan trauma berat setelah menjadi korban FE dan AO. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Dua Tangan Terborgol, Wanita Diduga Pencuri Sawit di Muratara Dirudapaksa 2 Sekuriti Perusahaan dan 2 Petugas Keamanan Kebun yang Perkosa Seorang Wanita Saat Kepergok Mencuri Sawit Ditangkap

Tags:
rudapaksaPencurianSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved