Terkini Daerah
Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019
Kini, kasus itu terungkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mana tersangka adalah pemilik pondok pesantren tempat korbannya belajar.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus pencabulan santriwati yang terjadi di pesantren.
Kini, kasus itu terungkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mana tersangka adalah pemilik pondok pesantren tempat korbannya belajar.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut bahwa kasus ini dilaporkan pada Minggu (1/1/2022) di mana ada 3 santriwati di bawah umur melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca juga: Cabuli 3 Santriwati, Guru Pesantren di Ciparay Bisa Buat Korban Tak Sadar saat Dipijit
Baca juga: Jadi Korban Pencabulan, Santriwati di Ponpes Ciparay Terus-terusan Pingsan saat Ingat Pelaku
Setelah diselidiki, H (38), pemilik sekaligus pengsuh pondok pesantren itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"H ini adalah pimpinan ponpes, korbannya tiga santriwati yang ada di ponpes tersebut," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Kusworo menyebut kasus ini sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu yaitu sejak 2019.
Yang mana ketiga korban semuanya merupakan anak di bawah umur.
H, melakukan modusnya dengan dalih mengisi tenaga dalam.
Korban kemudian diperdaya agar mau menuruti keinginannya.
"Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, dan berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban. Berlanjut sampai dengan tindakkan-tindakkan dan perbuatan yang tak senonoh," kata dia.
Baca juga: Fakta Dukun Cabul Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo, Takut-takuti Korban Bilang di Perut Ada Besi
"Dari situ, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung," tuturnya.
Kusworo juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban tambahan.
Dirinya, menyebut masih membuka terkait siapa pun yang merasa menjadi pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung itu.
Atas perbuatannya, H akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara," lanjutnya.
Seperti Dihipnotis
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Ansory menyampaikan bahwa korban pencabulan di pondok pesantren yang ada di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat seperti dihipnotis.
Meski sudah ada tiga korban yang melaporkan kasusnya kepolisi, Ade menduga masih ada korban lain dari pelaku.
"Kalau saya simpulkan. Kemungkinan masih banyak korbannya karena yang lainnya ada yang diduga dicabuli juga," kata Ade saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (8/1/2022).
Kini, korban tengah mendapat pendampingan dan pengawasan di KPAD Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan korban, Ade menyampaikan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk melakukan aksinya.
Bahkan, Ade juga menduga bahwa pelaku menggunakan tipu daya layaknya hipnotis.
"Memaksa korban dengan kayak dihipnotis. Diduga pelaku menggunakan metode tipu muslihat," ujarnya.
Ketiga korban yang sudah melaporkan kasusnya, disebut mendapat tindakan asusila layaknya suami istri.
Korban diperdaya seperti dihipnotis sehingga tak berdaya melawan keinginan bejat pelaku.
"Korban yang disetubuhi memang di bawah umur. Yang kemarin mengakui pelakuan ada tiga orang," katanya.
Ade tidak berani memastikan terkait alasan korban lain tak ingin melapor kepada polisi.
Namun, dia menduga karena pihak keluarga tidak ingin namanya tercemar.
"Tapi memang hasil pengawasan kami justru lebih dari tiga orang. Namun kemungkinan tidak berani mengakui karena takut tercemar atau lainnya," tuturnya.
Karena itu, Ade berharap agar pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini sampai pelaku benar-benar mendapat hukumannya.
"Sampai inkrah di pengadilan."
Ketiga korban yang didampingi KPAD Kabupaten Bandung disebut masih merasa trauma secara psikologis.
Dia juga sudah menyarankan agar korban yang mendapat trauma berat untuk mendapat rehabilitasi.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat menjaga kondisi korban.
"Traumanya ini yang bahaya. Kalau ingat, itu korban sampai ada yang pingsan terus," tuturnya.
"Jangan sampai identitas detail korban disebar sampai khalayak ramai tahu, sehingga terus menghadirkan trauma yang berkelanjutan," ucapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Pelaku Asusila Santriwati di Kabupaten Bandung Ternyata Pemilik Pesantren dan Korban Tindak Asusila di Pesantren di Kabupaten Bandung Pingsan Terus, Pelaku Diduga Pakai Hipnotis