Terkini Daerah
6 Fakta Bocah di Sumedang Disekap dan Diikat Rantai, Pemilik Rumah yang Terbakar Jadi Tersangka
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan R, bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan R, bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, Polres Sumedang menetapkan Susilawati (53), sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Susi menyekap R di Perumahan Anggrek Regency, Jalan Soka Nomor 27, RT 04/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Detik-detik Penyelamatan
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap ketika rumah yang pelaku tinggal di perumahan tersebut mengalami kebakaran.
Eko menuturkan, sumber kepulan asap sendiri berasal dari rebusan ayam yang hangus karena pelaku Susilawati lupa mematikan kompor gas di dalam rumah tersebut.
"Sebelumnya, warga sekitar melihat kepulan asap keluar dari rumah milik pelaku. Karena rumah ditinggal dalam keadaan kosong, warga setempat kemudian membongkar rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumah tersebut. Tujuannya untuk memadamkan sumber api," ujar Eko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022) siang.
Baca juga: Bocah di Sumedang Dirantai di Rumah Kosong, Terduga Pelaku Sempat Angkat Telepon dari Warga
Eko menuturkan, saat warga bersama sekuriti perumahan masuk ke dalam rumah, terdengar suara anak meminta tolong.
"Suara anak meminta tolong ini terdengar di lantai 2 rumah. Warga kemudian mendatangi sumber lokasi dan didapati adanya seorang anak yang berada dalam kondisi terikat rantai pada pergelangan tangan dan kakinya," tutur Eko.
Eko menyebutkan, setelah melihat adanya anak yang dalam kondisi terikat rantai tersebut, warga mengeluarkan anak tersebut dari dalam rumah.
"Warga kemudian melaporkan adanya kejadian ini kepada kami (Polres Sumedang)," sebut Eko.
2. Sosok Pelaku
Susilawati merupakan warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.
Sudah tinggal di Perumahan Anggrek Regency sejak 6 tahun lalu.
Terkait anak tersebut, Eko mengatakan, pernyataan Susilawati masih berubah-ubah.
Sebelumnya mengatakan anak dari tantenya, kemudian berubah lagi jadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah. Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," kata Eko.
3. Kekerasan Anak
Eko mengatakan, setelah melakukan penggeledahan rumah, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti yang menjurus pada kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku Susilawati.
"Setelah kami menemukan alat bukti, kami tetapkan saudari Susilawati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak," ujar Eko.
Eko menuturkan, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini.
"Kami masih terbuka dengan berbagai kemungkinan. Kami masih dalami motif pelaku karena pengakuan pelaku sampai saat ini kerap berubah-ubah," tutur Eko.
Baca juga: Cerita Warga Penyelamat Bocah yang Dirantai di Sumedang: Penuh Asap Tanpa Ventilasi, Korban Lemah
Eko menambahkan, tersangka Susilawati dijerat Pasal 80 ayat 1, dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002, Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Eko.
4. Cerita Warga
Deni Tandrus (58) selaku warga di sekitar TKP adalah orang pertama yang menyadari ada kebakaran di TKP.
Dirinya juga merupakan saksi pertama yang menemukan korban dirantai di TKP.
Deni bercerita, warga sempat panik dan bingung sebab sulit melepaskan rantai yang mengikat tangan dan kaki R.
Hingga akhirnya ia menelepon sang pemilik rumah.
"Ya kan itu ada nomor telepon di papan di depan rumah, di bawah tulisan "dijual", saya telepon, mengabarkan rumah terbakar dan seorang anak tersekap," kata Deni.
"Orang yang ditelepon tersebut memberi tahu bahwa kunci gemboknya (rantai) ada di dekat TV."
"Ketemu tuh kuncinya, tapi yang bisa dibuka hanya yang bagian kaki. Anak itu buru-buru diselamatkan untuk menghirup udara bersih dahulu, dibawa ke luar rumah," ungkapnya.
Deni mengaku tidak pernah diinfokan oleh pemilik rumah bahwa di TKP ada seorang anak kecil.
Ia mengakui kerap melihat pemilik rumah datang ke TKP seminggu sekali hingga dua kali namun hanya pada malam hari.
Terbaru, pihak kepolisian kini telah melakukan penggeledahan di rumah yang dimiliki oleh wanita berinisial S.
Pantauan TribunJabar.id di lokasi penggeledahan, perempuan berinisial S tampak mengenakan kemeja berwarna pink dan celana panjang jeans berwarna biru muda.
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan kepada TribunJabar.id di lokasi penggeledahan, Kamis (6/1/2022).
Diketahui, ibu korban telah meninggal sedangkan sang ayah bekerja di luar kota.
Baca juga: Detik-detik Waga Temukan Bocah 5 Tahun Disekap, Kaki dan Tangan Diikat Rantai, Ini Sosok Pelakunya
5. Pemilik Pergi sejak 3 Tahun Lalu
Menurut kesaksian warga setempat, pemilik rumah yang diketahui wanita berinisial S sudah lama meninggalkan rumah itu sejak dua atau tiga tahun yang lalu.
Dikutip dari TribunJabar.id, warga juga belum mengetahui apakah Rizky memiliki hubungan dengan S.
"Keterkaitan anak itu dengan Ibu S kami tidak tahu, karena tidak pernah dilaporkan. Dahulu memang pernah ada anak laki-laki di rumah itu yang diakui anak Ibu S. Tapi soal Rizky, kami tak tahu," kata Toni, Ketua RT 04 kepada TribunJabar.id saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Toni menjelaskan, S saat ini telah bercerai dengan sang suami.
S sendiri kini tinggal di Buah Dua, Sumedang.
"Rumahnya sudah dipasang plang akan dijual. Karena sudah pamit, dia pun datang ke rumah ini hanya sesekali. Dia datang untuk bersih-bersih lalu pergi lagi," ujar Toni.
Penemuan yang menghebohkan warga setempat ini awalnya bermula ketika ada asap muncul dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat warga datang berupaya memadamkan api di TKP, terdengar rintihan anak kecil kesakitan dari sebuah kamar.
"Awalnya, saya lagi di perjalanan menuju pulang, terus ada salah satu warga yang mengabarkan bahwa ada kepulan asap tebal yang keluar dari rumah tersebut," ujar Toni.
"Mendengar kabar tersebut saya langsung menghubungi petugas sekuriti untuk memadamkan sumber asap tersebut."
"Dan akhirnya petugas sekuriti beserta warga mendobrak rumah tersebut dan ditemukan bahwa kepulan asap tersebut berasal dari kompor yang lupa dimatikan."
Saat ditemukan, kedua kaki korban dalam kondisi diikat menggunakan rantai ke besi ranjang.
Sedangkan tangan korban diikat rantai ke velg mobil.
"Berdasarkan keterangan anak tersebut kepada warga, ia mengaku sudah lama disekap di dalam ruangan tersebut," ucap Toni.
Setelah menemukan korban, warga kemudian melaporkan temuan ini ke Polres Sumedang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 5 Tahun Disekap dan Diikat Rantai, Pemilik Rumah yang Terbakar Jadi Tersangka" dan TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Bocah 5 Tahun di Sumedang Dirantai di Ranjang, Diketahui Tetangga Karena Ada Asap, Buntut Penyekapan Anak, Polres Sumedang Geledah Rumah di Anggrek Regency, Sita Sejumlah Barang, Kata Warga tentang Pemilik Rumah Tempat Ditemukannya Bocah Dirantai di Sumedang, Sudah Lama Pamit, dan DETIK-DETIK Penyelamatan Anak Disekap di Sumedang, Kondisi Ini Buat Darah Warga Mendidih