Breaking News:

Artis Terjerat Prostitusi Online

Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Ditahan, yang Bisa Laporkan Hanya Istri Sah soal Perzinahan

Kepolisian telah menetapkan pesinetron Cassandra Angelie sebagai tersangka dugaan kasus tindak prostitusi.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @cassangeliee
Unggahan Instagram Cassandra Angelie sedang pemotretan. Kepolisian telah menetapkan pesinetron Cassandra Angelie sebagai tersangka dugaan kasus tindak prostitusi. 

Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.

Komnas Perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.

Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.

Baca juga: Penyebab Tak Diungkapnya Sosok Pelanggan Cassandra Angelie saat Penggerebekan, Benar Pejabat?

Polisi Tunggu Laporan Istri Pemakai Jasa Prostitusi

Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.

Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.

Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.

"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Cassandra Angelie terlibat prostitusi online.
Cassandra Angelie terlibat prostitusi online. (Instagram/Cassandra Angelie)

Baca juga: Sosok Pelanggan yang Bersama Cassandra Angelie Sengaja Disembunyikan Polisi, Ini Alasannya

Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.

Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (TribunJakarta.com/Abdul Qodir) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Berita lain terkait Cassandra Angelie

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pelanggan Cassandra Angelie, Polisi Tegaskan Bukan Pejabat, Tak Bisa Dikenai Pasal Apapun

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ProstitusiCassandra AngelieTersangkaIkatan Cinta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved