Cerita Selebriti
Kecewa, Wenny Ariani Walk Out dari Ruang Sidang, Sebut Tuntutan Tes DNA Rezky Aditya Ditolak Hakim
Pengusaha Wenny Ariani meninggalkan ruang sidang di tengah-tengah gelar perkara gugatan pada aktor Rezky Aditya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengusaha Wenny Ariani meninggalkan ruang sidang di tengah-tengah gelar perkara gugatan pada aktor Rezky Aditya.
Bersama kuasa hukumnya, Hakam, Wenny mengambil sikap tersebut lantaran merasa tak puas dengan keputusan peradilan.
Pasalnya, hakim telah menolak keinginan Wenny untuk melakukan tes DNA pada suami Citra Kirana tersebut.

Baca juga: Rezky Aditya Sakit Tak Hadiri Sidang Mediaasi Pengakuan Anak, Wenny Ariani Kecewa: Semakin Berlarut
Baca juga: Laporkan Rezky Aditya ke Polisi, Wenny Ariani Dicecar 60 Pertanyaan, Diperiksa terkait Hal Ini
Diketahui, Wenny menjadi sorotan setelah muncul dan melakukan gugatan pada Rezky Aditya.
Ia mengaku pernah menjalin asmara dengan sang aktor hingga memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.
Setelah beberapa tahun berselang, Wenny kini menuntut pertanggung jawaban Rezky Aditya yang disebut sebagai ayah biologis putrinya.
Karena tak mendapat respons yang diinginkan, Wenny kemudian memperkarakan kasus tersebut ke meja hijau.
Namun, saat masalahnya sedang diproses, Wenny dan pengacaranya justru walk out dari ruang sidang.
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/1/2022), Hakam memberikan keterangan.
Disebutkan munculnya surat dari pihak Rezky Aditya yang sidinyalir dibuat kuasa hukumnya.
"Karena satu, kemarin atas saran dari majelis hakim kepada saudara R untuk melakukan tes DNA," ucap Hakam.
"Yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, itu adalah surat yang dibikin dari kuasa tergugat."
Dalam surat tersebut, Rezky Aditya menolak melakukan tes DNA, pun hadir dalam persidangan.
Wenny pun menaruh rasa curiga lantaran melihat adanya kejanggalan.
"Sehingga, tadi kita keberatan dengan surat itu, dalam surat itu sangat terlihat pihak tergugat hanya mengikuti dari kuasa hukum tergugatnya atas tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini," beber Hakam.