Artis Terjerat Prostitusi Online
Penyebab Tak Diungkapnya Sosok Pelanggan Cassandra Angelie saat Penggerebekan, Benar Pejabat?
Buntut penangkapan artis Cassandra Angelie atas kasus prostitusi online, kini sosok pelanggan yang menyewa jasanya masih menimbulkan pertanyaan.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Menurut Zulpan, tindakan pelanggan dari Cassandra Angelie tersebut bersifat personal.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.
Zulpan menjelaskan bahwa pelanggan dari Cassandra Angelie tidak bisa disebut bagian dari Pekerja Seks Komersil (PSK).
"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.
Sebelumnya diketahui, artis sinetron Cassandra Angelie telah ditangkap di salah satu kamar hotel bersama dengan seorang pria, serta ditemani tiga orang muncikari yang berada di tempat berbeda.
Pelanggan dari Cassandra Angelie Disembunyikan
Pihak kepolisian menolak untuk melakukan langkah hukum terhadap klien artis Cassandra Angelie yang tertangkap bersamanya.
Pun kepolisian tak akan merilis identitas pria yang memakai jasa prostitusi online tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, ada unsur personal dalam kasus itu yang tak pantas dikuak ke publik.
Baca juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi, Berikut Penjelasan Polisi
Hal ini disampaikannya melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Endra Zulpan menanggapi permintaan Komnas Perempuan untuk ikut memidanakan sosok klien Cassandra.
Selain itu, seperti halnya Cassandra, sang klien juga sepatutnya dibongkar identitasnya.
Hal ini merujuk pada undang-undang Human Trafficking, mengingat Cassandra adalah korban yang juga 'diperjual-belikan' oleh muncikarinya.
"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi serta UU ITE," beber Endra Zulpan dikutip kanal YouTube NitNot, Selasa (4/1/2022).