Laura Anna Meninggal Dunia
Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kakak dan Sahabat Laura Anna Langsung Bereaksi
Selebgram Gaga Muhammad dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta karena menyebabkan sang mantan kekasih Laura Anna lumpuh.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
Apalagi mengingat Gaga saat itu terbukti berkendara dalam kondisi mabuk.
Selain itu, ia secara tak langsung membuat Laura mengalami kelumpuhan hingga akhirnya meninggal bulan lalu.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pAda produktivItas, meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” beber JPU.
Sementara itu, JPU juga membacakan hal-hal yang meringankan hukuman Gaga.
Antara lain sikap kooperatif yang ditunjukkan dan penyesalannya atas kejadian tersebut.
Ia juga masih berusia muda sehingga mendapat kesempatan untuk memperbaiki perilakunya kemudian.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ungkap JPU.

Baca juga: Pengacara Gaga Muhammad Justru Tegas Sebut Mantan Laura Anna Pasti Dihukum: Tidak Mungkin Bebas
Baca juga: Bantah Gaga Ingin Nikahi Laura Anna, Greta Irene: Sekarang Saja Gak Tanggung Jawab Apalagi Pas Nikah
Dalam persidangan lanjutan itu keluarga Laura Anna turut hadir, antara lain sang kakak Greta Irene.
Datang pula sahabat-sahabat Laura, Keanu Angelo dan Erika Carlina.
Tak ketinggalan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid dan kedua orangtuanya, Janariyah dan Asep Yusman.
Namun, kedua orangtua Gaga yang biasanya vokal membela sang anak, justru diam seribu bahasa.
Keduanya terlihat sengaja menghindari awak media setelah mendengar tuntutan yang diajukan pada sang anak.
Bahkan, keduanya terlihat dikawal oleh beberapa orang saat keluar dari ruang sidang.
Jaksa pun mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Disebutkan bahwa Gaga dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(TribunWow.com)