Breaking News:

Cerita Selebriti

Sosok Pelanggan yang Bersama Cassandra Angelie Sengaja Disembunyikan Polisi, Ini Alasannya

Pihak kepolisian menolak untuk melakukan langkah hukum terhadap klien artis Cassandra Angelie yang tertangkap bersamanya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram
Cassandra Angeli saat memerankan Vera di sinetron Ikatan Cinta. Sikap kepolisian terkait klien yang ditangkap bersama Cassandra. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menolak untuk melakukan langkah hukum terhadap klien artis Cassandra Angelie yang tertangkap bersamanya.

Pun kepolisian tak akan merilis identitas pria yang memakai jasa prostitusi online tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, ada unsur personal dalam kasus itu yang tak pantas dikuak ke publik.

Unggahan Cassandra Angelie di Instagram.
Unggahan Cassandra Angelie di Instagram. (Instagram @cassangeliee)

Baca juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi, Berikut Penjelasan Polisi

Baca juga: Terjerat Prostitusi, Cassandra Angelie Sempat Akui Jadi Artis hanya Sampingan, Sebut Pekerjaan Utama

Hal ini disampaikannya melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Endra Zulpan menanggapi permintaan Komnas Perempuan untuk ikut memidanakan sosok klien Cassandra.

Selain itu, seperti halnya Cassandra, sang klien juga sepatutnya dibongkar identitasnya.

Hal ini merujuk pada undang-undang Human Trafficking, mengingat Cassandra adalah korban yang juga 'diperjual-belikan' oleh muncikarinya.

"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi serta UU ITE," beber Endra Zulpan dikutip kanal YouTube NitNot, Selasa (4/1/2022).

"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."

Menurut Endra Zulpan, hubungan antara Cassandra dan kliennya tak bisa diperkarakan secara hukum.

Pasalnya, kedua pihak melakukan transaksi secara sadar tanpa adanya pemaksaan.

Apalagi, hal tersebut sifatnya pribadi dan dilakukan tanpa merugikan kemaslahatan umum secara langsung.

"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," terang Endra Zulpan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut.

Termasuk tiga orang muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan, mewartakan serta menyebarluaskannya berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE," tutur Endra Zulpan.

"Dalam hal ini adalah para muncikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan."

Merasa cukup jelas, Endra Zulpan pun mengakhiri keterangannya dan menekankan sikap yang diambil kepolisian.

"Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Cassandra Angelie Artis Terjerat Prostitusi, Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

Baca juga: Muncikari Tawarkan Jasa Cassandra Angelie Lewat Medsos, Pelanggan Mulanya Disodorkan Foto sang Artis

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.38:

Awal Mula Cassandra Terlibat Prostitusi

Artis Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online, dan ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dikutip dari TribunJakarta.com menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Cassandra Angelie terlibat dalam kasus prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.

"Kebutuhan ekonomi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwasannya Cassandra Angelie bisa terjun dalam prostusi online karena berteman dengan muncikari yang menjualnya.

"Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari, ada yang bawa dia ke grup ini ya," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Penangkapan artis Cassandra Angelie terjadi di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online ini atas laporan dari masyarakat.

"Bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi online ada berapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," kata Zulpan.

Menindaklanjuti dari laporan masyarakat, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman, termasuk patroli siber.

"Berdasarkan patroli tim cyber, kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan di awal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di hotel," tutur Zulpan.

Cassandra Angelie tampak tak memakai busana saat dilakukan penangkapan.

"Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.

Selama terlibat prostitusi online, Cassandra Angelie talah melayani lima kali pria hidung belang.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali, kemudian soal tarif Rp 30 juta," kata Zulpan.

Tidak sendiri, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Kemudian tersangka yang berikutnya adalah KK (24), R (25), kemudian UA (26). Mereka bertiga itu adalah sebagai muncikari," ungkap Zulpan.

Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," tutur Zulpan. (TribunWow.com)

Baca berita terkait Cassandra Angelie

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Cassandra AngeliePolda Metro JayaProstitusi OnlineEndra Zulpan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved