Terkini Nasional
Habib Bahar Resmi Tersangka Penyebaran Berita Bohong dan Ditahan, Pengacara: Hukum Tumpul ke Buzzer
Pendakwah Habib Bahar Bin Smith resmi ditahan atas kasus penyebaran berita bohong pada ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Habib Bahar Bin Smith resmi ditahan atas kasus penyebaran berita bohong pada ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021.
Pengacara, menyebut sudah mengajukan penangguhan penahanan dan masih akan mendiskusikan terkait perkara ini.
"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sosok Bahar bin Smith yang Jadi Tersangka terkait Berita Bohong, Ini Deretan 5 Kontroversinya
Baca juga: Pesan Bahar bin Smith jika Ditahan karena Ceramah Ujaran Kebencian: Jangan Tunduk pada Kezaliman
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Dirinya menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Bahar merupakan bukti bahwa keadilan hukum di Indonesia sudah mati.
Menurut dia, hal ini juga membuktikan bahwa hukum hanya tajam kepada oposisi pemerintah.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyebut pihak kepolisian memiliki sejumlah pertimbangan terkait alasan penahanan Bahar Bin Smith.
Ada alasan subjektif dan objektif termasuk pasal yang disangkakan mengandung hukum di atas lima tahun penjara.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin.
Baca juga: Sosok Jenderal TNI yang Berdebat dengan Bahar bin Smith, Begini Penjelasan Korem Surya Kencana
Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bahar dilaporkan oleh Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya.
Namun, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar mengingat kasusnya terjadi di sana.
Habib Bahar bin Smith, memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) besok, terkait dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.
Bahar datang pada pukul 12.30, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan.