Breaking News:

Terkini Nasional

Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Ternyata Ini Sosok yang Laporkan

Pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan tersangka dari kasus Habib Bahar bin Smith. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. 

TRIBUNWOW.COM - Penceramah Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan tersangka dari kasus Habib Bahar

Dilansir dari Tribunnews.com, dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya atas laporan kasus ujaran kebencian dalam ceramah Bahar di Bandung dan Garut. 

Baca juga: Habib Bahar Resmi Tersangka Penyebaran Berita Bohong dan Ditahan, Pengacara: Hukum Tumpul ke Buzzer

Baca juga: Sosok Bahar bin Smith yang Jadi Tersangka terkait Berita Bohong, Ini Deretan 5 Kontroversinya

Laporan itu tertanggal 17 Desember 2021 atas nama Tubagus Nurul Alam. 

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Polisi kemudian memanggil Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022). 

Bahar datang di Mapolda Jabar didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.30 WIB. 

Hari itu juga pihak kepolisian mengklaim menemukan dua alat bukti dan langsung menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 

Saat diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan dari keterangan Bahar bisa didapat alat bukti yang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. 

Baca juga: Pesan Bahar bin Smith jika Ditahan karena Ceramah Ujaran Kebencian: Jangan Tunduk pada Kezaliman

"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).

"Ini bagian dari unsur pidana, sehingga diupload di kanal youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.

Pihak kepolisian menyatakan sudah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi pelapor, dan saksi terlapor. 

Polisi, juga menyita sejumlah alat bukti termasuk yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.

Pengacara menyebut bahwa Bahar dijadikan tersangka atas materi ceramah terkait kasus penembakan enam Laskar FPI oleh polisi. 

Namun, pihak kepolisian tidak mau menjelaskan lebih detail terkait isi ceramah yang menjadikan Bahar kembali ditahan. 

"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.

Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Kata Pengacara

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengonfirmasi terkait informasi yang menyebut bahwa Bahar dijadikan tersangka setelah berbicara mengenai kasus enam Laskar FPI.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Namun, dia belum mengetahui maksud polisi terkait kebohongan Bahar. 

Karena, dia menilai apa yang disampaikan Bahar memang benar-benar terjadi. 

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?," katanya.

Pihaknya menyatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan sejak Bahar ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia, menyebut masih akan mendiskusikan terkait upaya hukum untuk kliennya.

"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan.

"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.

Dirinya menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Bahar merupakan bukti bahwa keadilan hukum di Indonesia sudah mati. 

Menurut dia, hal ini juga membuktikan bahwa hukum hanya tajam kepada oposisi pemerintah. 

"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait 6 Laskar FPI yang Meninggal, Pengacara Tuding Ada Sponsor dan Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Alat Bukti, dan Wartakota.com yang berjudul Habib Bahar Bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Terungkap Pelapor dan Perkara Limpahan dari Polda Metro

Tags:
Habib BaharBahar bin SmithUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved