Artis Terjerat Prostitusi Online
Cassandra Angelie Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Prostitusi, Hanya Wajib Lapor
Artis Cassandra Angelie tak ditahan kepolisian meski dirinya kini menyandang status tersangka atas kasus prostitusi online.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Artis Cassandra Angelie tak ditahan kepolisian meski dirinya kini menyandang status tersangka atas kasus prostitusi online.
Tentu sosok pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta ini kembai menjadi perbincangan.
Terkait itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan lantas buka suara pada Senin (3/1/2022).
Dikatakan bahwa Cassandra Angelie kini hanya dikenakan wajib lapor.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Baca juga: Terjerat Prostitusi, Cassandra Angelie Sempat Akui Jadi Artis hanya Sampingan, Sebut Pekerjaan Utama
Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.
Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.
Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.
Baca juga: Setelah Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Wawancara Cassandra Angelie Viral: Ingin Nikah Muda
Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.
Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.
Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan