Terkini Daerah
Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Remaja di Bekasi Dicabuli Pemulung di Toilet Umum, Ini Kronologinya
Seorang remaja laki-laki (15) menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja laki-laki (15) menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung.
Korban mendapat perlakuan tak senonoh oleh M (40) di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menjadi korban tindak asusila, ia lantas melaporkan ke keluarga dan kini telah ditangani kepolisian.
Baca juga: Viral 2 Orang Berseragam PNS Digerebek saat Ngamar di Nias, Wanita Disebut Kerap Bawa Pria Berbeda
Baca juga: Nasib Pengusaha seusai Gigit Hidung Eks Bupati Buntut Utang, Ternyata Tambas Emasnya Tak Ada Izin
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada, Rabu (29/12/2021).
"Kejadian pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya.
Pelaku lalu menghampiri korban, ia lantas mengiming-imingi uang Rp5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.
Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp2000.
Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.
"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban dilokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.
Tindakan pelaku mekain beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi.
"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya."
"Lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.
"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Risih Ditagih Utang Rp 4 Juta, Pria di Banyumas Bunuh dan Setrum Kekasih Gelapnya, Ini Kronologinya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius. (Tribunnews.com/Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemulung di Bekasi Cabuli Remaja Laki-laki di Toliet Umum, Korban Disogok Uang Rp5 Ribu