Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Tak Mau Berdebat soal Sketsa Pelaku Kasus Subang, Pengacara Danu Pilih Soroti Hal Ini

Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo memilih santai dalam menanggapi pihak yang menyebut bahwa sketsa pelaku kasus Subang

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Heri Susanto
Muhammad Ramdanu alias Danu (21) (kiri), dan kuasa hukumnya, Achmad Taufa (kanan), dalam kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (1/1/2022). 

"Kalau menurut kejadian kami, pelaku ini sangat profesional, dan pelaku ini kami setuju berasal dari luar," ujarnya.

Artinya yang membunuh ibu dan anak itu bukanlah keluarga atau orang dekat korban. 

Tetapi dia juga menyoroti apa motif pelaku pembunuhan itu. 

Menurut Achmad, pelaku pasti disuruh oleh pihak tertentu untuk motif yang belum diketahui. 

"Nah kalau pelaku dari luar pasti kan ada yang menyuruh, siapa yang menyuruh pelaku? Tujuannya apa? Motifnya apa? Nah ini yang kita harap bisa segera polisi mengungkap itu," ujarnya. 

Dirinya juga menyatakan tidak ingin menuduh pihak lain siapa pun itu. 

Menurut dia, kini status semua pihak yang terlibat masih sebagai saksi dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Achmad menganggap yang paling penting sekarang adalah untuk mendukung dan mendorong polisi dalam mengungkap kasus ini. 

"Jadi biarlah proses ini polisi yang menyelesaikan, polisi yang mengungkap," tambahnya. 

Seperti diketahui kasus ini sudah berjalan lebih dari empat bulan penyelidikan. 

Terakhir, pihak kepolisian merilis sketsa pelaku dari arah melakang dan samping kanan. 

Selain itu, polisi juga menyebut sudah memeriksa 69 saksi baik dari pihak keluarga maupun warga yang melintas. 

Disebutkan oleh kepolisian bahwa kasus ini akan diungkap di awal tahun 2022. 

Simak videonya sejak menit awal:

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SubangPembunuhanJawa BaratTuti Suhartini
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved