Terkini Daerah
Motif Sepele Pria Aniaya Imam Masjid hingga Tewas, Korban Dibunuh saat Hendak Salat Subuh di Masjid
Yusuf Kurtubi, imam Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami penganiayaan hingga tewas.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Yusuf Kurtubi, seorang imam Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami penganiayaan hingga tewas pada Jumat (31/12/2021).
Dilansir TribunWow.com, pelaku penganiayaan tersebut berinisial AP (22) yang kini telah diringkus polisi.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan AP nekat menganiaya korban hingga tewas karena tak terima sempat ditegur.
Baca juga: Seusai Aniaya Istri hingga Tewas, Pria Ini Tak Berdaya Dibacok Keluarga Korban yang Balas Dendam
Baca juga: Viral Aniaya dan Lecehkan Penumpang Wanita, Sopir Taksi Online Ngaku Diancam akan Dibunuh Korban
Sebelum kejadian, AP yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak korban.
Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan dari rumah saudaranya di Belopa menuju kediamannya di Suli.
"Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak korban pada saat korban mau menyeberang jalan menuju Masjid untuk melaksanakan Shalat Subuh," ungkap Fajar, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Menurut Fajar, pelaku sempat menegur korban yang nyaris ditabraknya.
Namun, korban tak terima dan membalas teran pelaku.
"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati, seperti yang ditelusuri bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras masjid," ujar Fajar.
"Si pelaku kemudian mengonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan."
Kondisi kejiwaan pelaku dalam kondisi normal saat kejadian.
Selain itu, pelaku juga tidak dalam pengaruh alkohol.
"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban."
Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena wajahnya berlumuran darah.
Baca juga: Kader Satgas PDIP Viral Aniaya Pelajar, Ibu Korban Bantah Pengakuan Pelaku: Tidak Ada Kata Damai
Baca juga: Viral Kader Satgas PDIP Sumut Aniaya Pelajar di Minimarket Medan, Ini Kronologi Versi Pelaku
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia seusai mejalani perawatan beberapa saat.
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.
Pasalnya, aksi penganiayaan berujung pembunuhan itu terekam dalam CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 tentang pembunuhan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Motif Penganiayaan Imam Masjid di Luwu, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Hampir Tabrak Korban", dan "Hendak Shalat Subuh, Imam Masjid di Luwu Dianiaya hingga Meninggal oleh OTK"