Terkini Daerah
Ponpes Bahar bin Smith Dilempar 3 Kepala Anjing oleh 4 OTK, Pengacara Enggan Lapor Polisi
Pondok Pesantren milik Bahar bin Smith di Bogor diketahui baru saja menerima teror berupa dilempar kepala anjing dalam kardus.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak empat orang tak dikenal (OTK) diketahui menjadi pelaku pelemparan tiga kepala anjing ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith yang berada di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021) dini hari.
Keempat OTK tersebut diketahui menggunakan motor saat beraksi.
Sedangkan tiga kepala anjing yang dilempar ditemukan di dalam kardus.
Baca juga: Fakta Viral Video Bahar bin Smith Adu Mulut dengan TNI hingga Bawa-bawa Nama KSAD Dudung Abdurachman
Baca juga: Habib Bahar Terus Tertawa Bahas Viral Video di Jacuzzi: Saya di Situ Pakai Sarung, Baju
Dikutip dari TribunJabar.id, kejadian ini diduga terjadi sekira pukul 02.30 WIB.
Hal ini diungkpakan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
Ichwan meyakini teror ini ada kaitannya dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar.
"Pasti ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dialami Habib Bahar," kata Ichwan.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat didug melakukan ujaran kebencian ketika mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, pada 11 Desember 2021, Habib Bahar mengisi ceramah yang isinya diduga mengandung ujaran kebencian.
"Kronologis awal, berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif Rachman, di Polda Jabar, Jumat (31/12/2021).
Video ceramah tersebut sempat viral di media sosial.
"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif Rachman.
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tak Perlu Lapor Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/1tayangkan-di-youtube-karni-223122021.jpg)