Terkini Daerah
Solusi Ridwan Kamil soal UMK 2022, Kategori Ini Naik 3-5 Persen: Sesuai Persetujuan Perusahaan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan soal kebijakan terkait UMK di provinsi Jawa Barat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Lewat akun Instagram-nya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan informasi terkait upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2022.
Dalam keputusannya itu, Pemprov Jabar menyatakan nantinya skema kenaikan upah di Jabar dibagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama adalah buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang kenaikannya mulai dari 0-1,72 persen.
Baca juga: M Kece Kritis karena Dihajar Irjen Napoleon hingga Eks Panglima FPI: Sudah Kayak Mukulin Hewan
Baca juga: Dipacari Pria Dewasa, Siswi SD Disekap di Apartemen Kalibata City dan Dipaksa Open BO
Kemudian kategori kedua adalah buruh dengan masa kerja di atas satu tahun yang kenaikannya mulai dari 3,27-5 persen.
Informasi ini disampaikan Ridwan dalam unggahannya pada Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan penjelasan dari Kang Emil, kategori kedua tersebut mencakup 95 persen dari total buruh yang ada di Jabar.
Berikut penjelasan lengkap dari Kang Emil yang ditulis di kolom caption:
"UPAH BURUH,
Menerima perwakilan buruh yang ke-3 kali. Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
1. UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat.
PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%.
2. Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat.
Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%.
Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022.