Breaking News:

Viral Medsos

Viral Korban Perampokan Diomeli dan Disuruh Pulang saat Lapor Polisi, Begini Update Terbaru Kasusnya

Polisi mengungkap, modus kawanan pelaku setiap akan merampok korbannya selalu memakai modus ban bocor.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Polisi mengungkap, modus kawanan pelaku setiap akan merampok korbannya selalu memakai modus ban bocor. 

Zulpan mengatakan, dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku. Ketiga pelaku adalah BI alias Kay (31), kedua AAM (40), MW alias Wahis (43).

"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Dari ungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, kemudiam tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.

Sementara uang Rp7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.

Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO.

Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita terkait Kasus Perampokan Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Viral Korban Perampokan Lapor Polisi Malah Disuruh Pulang, 3 Pelaku Sudah Tertangkap

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralBerita ViralPerampokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved