Terkini Daerah
Pengakuan Kopda A Buang Tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai dari Atas Jembatan: Perintah Kolonel P
Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI, Kolonel P, Kopda A, dan Kopda DA diperiksa buntut kasus penabrakan dan pembuangan tubuh Handi Harisaputra (18) serta Salsabila (14).
Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Pakar Minta Penyidik Dalami 3 Hal Ini di Kasus 3 Oknum TNI Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Baca juga: Sosok Kolonel P, Penabrak Sejoli di Nagreg, Jabat Kasi Intel Korem hingga Alasannya Ada di Jawa
Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021).
Mereka berhasil membawa korban dengand alih akan melarikannya ke rumah sakit.
Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).
A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.
Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit.
Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.
Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam.
Baca juga: Minta Tolong Jokowi, Ayah Handi Merana Penabrak Anaknya Belum Ditangkap: Masih Hidup Malah Dibuang
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Kini, ketiganya terancam hukuman berat dan tengah diperiksa di POM Mabes AD.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut akan melakukan proses hukum pidana hingga pemecatan kepada ketiganya.
Ketiganya akan dituntut dengan pasal berlapis terasuk pasal pembunuhan berencana,
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Kemudian Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan kasus ini sudah mendapat atensi dari pusat.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Curiga Ada yang Ditutupi
Sementara itu, pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, meminta penyidik dari POM Mabes AD mendalami tiga hal dari kasus tersebut.
"Situasi yang sangat tidak biasa ini memunculkan pertanyaan besar apa yang membuat manusia atau pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan sungguh-sungguh tidak terduga," ucap Reza, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV News, Sabtu (25/12/2021).
Menurut dia tindakan tiga oknum TNI itu di luar akal dan pasti ada sesuati di baliknya.
Pasalnya, ketiganya adalah TNI yang seharusnya mampu bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Terlebih di sana ada satu orang yang berpangkat Kolonel Infateri atau perwira menengah TNI AD.
"Pertama, penyalahgunaan narkoba. Kedua, di bawah pengaruh miras, atau ketiga, menutupi perbuatan pidana lainnya," kata dia.
Ketiga hal ini, kata dia harus didalami saat menggali motif pelaku.
Menurutnya, sangat mengeherankan jika pelaku hanya ingin menutupi kesalahannya dalam berkendara.
"Ketiga hal ini acap sekali saya katakan sebagai hal yang perlu didalami kenapa terjadi perbuahan perilaku yang sangat amat tidak terduga dan sangat tidak linier," jelas dia.
Dengan kemampuan yang dimiliki pelaku, patut dicurigai ada sesuatu dibalik itu semua.
Hal itu karena pihak pelaku seharusnya sudah memperhitungkan risiko sebelum melakukan aksinya.
"Dalam pemikiran pelaku kejahatan yang berencana, ada empat unsur perlu ia hitung secara sistematis, yaitu targetnya, insentif, risiko, serta sumber daya," ujar Reza.
"Empat hal ini yang harus didalami pihak kepolisian barangkali juga polisi militer."
"Untuk mengetahui seberapa jauh bobot perencanaan, termausk kemungkinan menutupi perbuatan pidana lainnya," tambah dia.
Simak keterangan Pakar sejak menit awal:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Pengakuan Koptu TNI Sholeh Ingin Sejoli Nagreg Dibawa ke RS Ditolak Priyanto: Dibuang di Banyumas