Breaking News:

Terkini Daerah

Kader Satgas PDIP Sumut Tak Ditahan seusai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, LBH Medan Beri Respons

Keputusan disebut tak menyalahi hukum dan kewenangan kepolisian, namun mencederai rasa keadilan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Kompas.tv
Seorang pemuda berinisial FL menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil di depan minimarket yang terletak di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan buka suara terkait keputusan kepolisian yang tidak menahan Halpian Sembiring Meliala (45) seusai jadi tersangka kasus penganiayaan pelajar di parkiran minimarket, Kota Medan Sumatera Utara. 

Keputusan disebut tak menyalahi hukum dan kewenangan kepolisian, namun mencederai rasa keadilan.

"Seharusnya pelaku bisa saja ditahan. Hal itu bisa dilihat secara hukum penyidik/penyidik pembantu punya kewenangan menahan (pasal 20 ayat 1 KUHP)," kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, dalam keterangan yang diterima Tribun Medan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Pengakuan Kader Satgas PDIP yang Viral Aniaya Pelajar di Medan: Korban Tidak Sopan

Baca juga: Viral Kader Satgas PDIP Sumut Aniaya Pelajar di Minimarket Medan, Ini Kronologi Versi Pelaku

Menurut dia, ini mencederai rasa ketidakadilan karena beberapa kasus sebelumnya, tersangka kasus yang sama kerap kali ditahan.

Terlebih, jika pelaku tersebut dari kalawang ekonomi menengah ke bawah. 

Karena itu, dia juga menilai, kasus-kasus seperti ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dari kepolisian. 

Pasalnya, alasan menetapkan tersangka ditahan atau tidak kerap kali tidak transparan. 

Dia menjelaskan bila mengacu ke pasal 21 ayat (4) huruf a memang mensyaratkan penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Namun jika mengacu pada pasal 21 ayat (4) huruf b nya, jelas pasal 351 ayat (1) KUHP yang tindak pidananya di bawah 5 tahun itu bisa di tahan.

"Oleh karena itu mudah saja sebenarnya bagi penyidik untuk bisa menahan tersangka sekalipun disangkakan pasal 76c jo. 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan," tegasnya.

Baca juga: Resmi Tersangka, Ini Tampang Kader Satgas PDIP yang Viral Aniaya Pelajar di Minimarket Medan

Dia juga menyebut, sebenarnya, sangkaan kepada tersangka itu bisa dihubungkan dengan pasal lain.

"Pasal yang disangkakan itu bisa dihubungkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sehingga bisa lah ditahan si tersangka itu," tambahnya.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, hanya menyatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena alasan hukuman yang berada di bawah lima tahun. 

Dia juga membantah tuduhan bahwa kepolisian mengistimewakan Halpian.

Menurut dia, polisi sudah bertindak dengan profesional. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Tags:
PDIPLembaga Bantuan Hukum (LBH)PenganiayaanViral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved