Terkini Daerah
Pengakuan Kader Satgas PDIP yang Viral Aniaya Pelajar di Medan: Korban Tidak Sopan
Dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Medan, dirinya hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas kesalahannya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kader Satgas PDIP Halpian Sembiring Meliala resmi ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMK di parkiran minimarket di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Medan, dirinya hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas kesalahannya.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Kader Satgas PDIP Sumut Aniaya Pelajar di Minimarket Medan, Ini Kronologi Versi Pelaku
Baca juga: Resmi Tersangka, Ini Tampang Kader Satgas PDIP yang Viral Aniaya Pelajar di Minimarket Medan
Dirinya mengakui bahwa ia bersalah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap pelajar SMK karena masalah sepele.
Kasus ini disebut tidak hanya karena masalah parkiran kendaraan.
Dia mengaku emosi karena korban berlaku tak sopan dan berkata kasar kepada dirinya.
Ia menduga hal itu terjadi karena korban tak terima motornya tersenggol.
"Waktu itu saya menyenggol sepeda motor, lalu saya keluar (mobil)," ujarnya.
Korban kemudian disebut berkata tak sopan saat meminta ia menggeser mobilnya.
Tegurannya pun dikatakan tak dihiraukan oleh korban.
Baca juga: PDIP Klarifikasi Kadernya Pukul Pelajar di Medan, Ungkap Ucapan Korban yang Bikin Pelaku Emosi
"Korban bilang, kau pinggirkan mobil mu. Lalu saya datangi beliau. Saya bilang 'dek sopan dikit, saya ini orang tua'. Anak saya lebih tua dari mu. Lalu si korban bilang, 'mobil mu geser'," kata halpian.
Meski sudah dijadikan tersangka, dirinya tak mengenakan baju tahanan dalam kesempatan itu.
Tangannya pun masih bisa bergerak bebas tanpa borgol atau tali tis yang biasanya dikenakan tahanan.
Polisi, menyebut bahwa baru malam kemarin tersangka ditangkap.
Tersangka juga tak ditahan dan dikenakan wajib lapor dengan alasan hukuman maksimal sangkaannya tidak lebih dari lima tahun penjara.