Terkini Daerah
Detik-detik 3 Oknum TNI Buang Tubuh Korban Kecelakaan ke Sungai, dari Bandung Dibuang di Cilacap
Satu tersagka, Koptu AS mengakui perbuatannya dan menceritakan detik-detik kejadian tersebut.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI yaitu Koptu A Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Kolonel Inf Priyanto, disebut sudah menjadi tersangka atas kasus pembuangan tubuh sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Satu tersagka, Koptu AS mengakui perbuatannya dan menceritakan detik-detik kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut diawali dari tragedi kecelakaan yang melibatkan mobil yang ditumpangi ketiga anggota TNI itu menabrak Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) pada Rabu (8/12/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nasib Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diungkap Jenderal Dudung
Baca juga: Danpuspom AD di Hadapan Keluarga Korban Kecelakaan di Nagreg: 3 TNI Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan
Kedua korban kemudian terkapar di jalan dan dievakuasi oleh tiga oknum TNI itu ke dalam mobil yang mereka tumpangi.
Kepada warga, mereka berdalih akan mengantarkan ketiga korban tersebut ke rumah sakit terdekat.
Dalam sebuah keterangan, Koptu AS, menyebut bahwa kejadian itu merupakan arahan dari Kolonel P.
Dirinya, bahkan mengaku sudah mengingatkan dan menyarankan agar korban benar-benar dibawa ke rumah sakit terdekat apapun konsekuensinya.
Namun, Kolonel P malah merebut kemudi dan tetap melanjutkan perjalanan ke rumah keluarganya di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Disebutkan bahwa yang membuang kedua tubuh korban adalah Koptu AS dan Kopda DA atas perintah Kolonel P.
Baca juga: Pengakuan Kopda A Buang Tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai dari Atas Jembatan: Perintah Kolonel P
Keduanya juga diminta menjaga rahasia itu tetap aman.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," ujarnya.
Jabat Kasi Intel Korem Gorontalo
Sebelumnya, Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengonfirmasi bahwa Kolonel P berasal dari Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kolonel P menjabat Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.
Disampaikan bahwa Kolonel P bisa sampai di Nagreg karena sebelumnya mendapat perintah dari Danrem 133/NW pada 3 Desember 2021.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Manado.
Dirinya disebut sudah meninggalkan Gorontalo setelah surat perintah itu terbit.
Kemudian, acara evaluasi berlangsung pada Senin, (6/12/2021) sampai Selasa, (7/12/2021) di Jakarta.
Kemudian Kolonel P meminta izin untuk mengunjungi keluarganya yang ada di Jawa Tengah.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," terangnya.
Baru pada Rabu (8/12/2021) Kolonel Infanteri Priyatno, Kopda DA, dan Koptu A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.
Mereka melewati jalur selatan hingga melewati Nagreg yang ada di antara Kabupaten Bandung dan Garut.
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Jhonson.
Ketiganya diduga menggunakan mobil Isuzu Phanter Touring bernomor plat B 300 Q yang terlibat dalam kecelakaan Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14).
Mereka juga diduga membawa korban dan membuang tubuh korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Korban, sempat dinyatakan hilang oleh keluarga hingga lebih dari sepekan.
Video korban terkapar dan proses evakuasi korban oleh tiga pelaku dengan dalih membawa ke rumah sakit pun viral dengan tampang dan mobil pelaku di dalamnya.
Hingga akhirnya diketahui bahwa korban ditemukan tewas tanpa identitas di dua lokasi berbeda di aliran Sungai Serayu.
Berdasarkan hasil autopsi yang dirilis Polda Jawa Tengah, Handi diduga masih hidup dan tewas karena tenggelam.
Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Puspom AD dan ketiganya dinyatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka akan diancam pasal berlapis termasuk ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Pihak Puspom AD menargetkan berkas perkara akan selesai dalam waktu sepekan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Pengakuan Koptu TNI Sholeh Ingin Sejoli Nagreg Dibawa ke RS Ditolak Priyanto: Dibuang di Banyumas dan Tribun Manado yang berjudul Dari Gorontalo, Ini Kronologi Oknum Perwira TNI Penabrak Handi dan Salsabila Sampai ke Nagreg