Breaking News:

Terkini Daerah

Dari Gorontalo, Ini Kronologi Oknum Perwira TNI Penabrak Handi dan Salsabila Sampai ke Nagreg

Perwira TNI yang dimaksud adalah Kolonel Infanteri Priyanto yang menjabat Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Pihak kepolisian dan TNI dalam pers rilis kasus penabrak dan pembuang Handi dan Salsa di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021) 

Hingga akhirnya diketahui bahwa korban ditemukan tewas tanpa identitas di dua lokasi berbeda di aliran Sungai Serayu. 

Berdasarkan hasil autopsi yang dirilis Polda Jawa Tengah, Handi diduga masih hidup dan tewas karena tenggelam. 

Terancam Penjara Seumur Hidup 

Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat merupakan oknum TNI.
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat merupakan oknum TNI. (TribunJabar.id/Istimewa)

Kini, kasus ini disebut dilimpahkan dari Pomdam III Siliwangi ke Polisi Militer Mabes AD.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. (Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Arie juga menyampaikan bahwa Puspen AD yang akan menyampaikan pengungkapan kasus. 

Kasus ini, memang disebut sudah mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam III Siliwangi yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya. 

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya. 

Jenderal Andika juga menyampaikan bahwa anggotanya yang terbukti bersalah di kasus itu akan diproses hukum pidana. 

Dia juga menyinggung kemungkinan menyangkakan ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Selain Kolonel P, ada dua oknum TNI lain yang ada di mobil itu, yaitu Kopral Dua dengan inisial DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Dan Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Berbeda dengan Kolonel P yang dikabarkan masih dalam penyelidikan di Pomdam Merdeka, dua orang lainnya sudah dilimpahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Artikel ini diolah dari Tribun Manado yang berjudul Fakta Terbaru Kasus Tabrak Lari yang Melibatkan Kolonel Priyanto dan Tribun Jabar yang berjudul Tiga Oknum TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari Handi-Salsabila di Nagreg Dibawa ke Jakarta

Sumber: Tribun Manado
Tags:
GorontaloNagregPerwira TNIBandungKodam Diponegoro
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved