Terkini Daerah
Viral Kader Satgas PDIP Sumut Aniaya Pelajar di Minimarket Medan, Ini Kronologi Versi Pelaku
Halpian membenarkan bahwa penganiayaan itu bermula dari masalah parkir, tetapi korban juga dinilai sudah berlaku tidak sopan kepada dirinya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Bahkan, ketika pewawai minimarket berusaha melerai pelaku tak menghiraukannya dan melanjutkan aksinya.
Hingga sejumlah warga datang dan memisahkan keduanya.
Korban pun mengalami luka-luka berupa memar karena kejadian itu.
Hanya Kena Wajib Lapor
Pihak kepolisian langsung menetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara setelah meringkus korban.
Korban diringkus pada hari Jumat ketika sedang nongkrong di sebuah kafe di Kota Medan.
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolres Medan Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Medan..
Namun, dirinya tak diamankan di rumah tahanan Polres Medan karena masa hukuman maksimal yang tidak sampai dengan lima tahun.
Dirinya hanya dikenakan wajib lapor.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," ujarnya.
Dalam rilis yang digelar untuk kasus itu, terlihat juga bahwa tersangka tidak mengenakan baju tahanan yang biasanya dikenakan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, tangan korban pun masih bisa bebas tanpa ada penahan berupa borgol atau tali tis.
Namun, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tersangka sudah kooperatif sejak penangkapan hingga masa pemeriksaan.
Respons PDIP Sumut
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat karena tindakan kadernya yang diduga melakukan penganiayaan.