Terkini Daerah
Permintaan Orangtua Korban Tabrak Lari Nagreg pada Andika Perkasa, Kini Kasus Dilimpahkan ke POM TNI
Orangtua korban pun menyatakan mempercayakan kasus ini kepada pihak Polisi Militer (POM) TNI.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Adapun, yang diduga akan disangkakan kepada mereka adalah:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.
Berikut identitasnya terduga pelaku:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,
Kronologi Kejadian
Diketahui kasus ini dimulai dari kejadian kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/12/2021).
Saat itu, Handi dan Salsabila yang menggunakan kendaraan motor menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh mobil Phanter hingga keduanya terkapar di jalanan.
Kemudian, tiga orang yang ada di mobil itu keluar dan meminta warga untuk memasukkan korban ke dalam mobilnya untuk dilarikan ke rumah sakit.
Warga pun langsung menolong mereka untuk segera menyelamatkan korban.
Namun, Deden, paman korban yang rumahnya tak jauh dari situ tak mendapati korban berada di rumah sakit terdekat.
"Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.