Terkini Daerah
5 Fakta 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Ketiganya diduga berada di dalam mobil yang menabrak pemotor bernama Handi Harisaputra (18) warga Garut, Jabar dan Salsabila (14) warga Nagreg.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI yang diduga penabrak dan pembawa tubuh korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), tengah menjalani pemeriksaan.
Inilah sederet fakta terkini terkait tiga oknum TNI AD tersebut.
Ketiganya diduga berada di dalam mobil yang menabrak pemotor bernama Handi Harisaputra (18) warga Garut, Jabar dan Salsabila (14) warga Nagreg.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Ayah Korban Minta Keadilan: Mohon Maaf Bapak Panglima
Baca juga: Penabrak dan Pembuang Jasad 2 Sejoli di Nagreg Ternyata 3 Oknum TNI, Bakal Langsung Dipecat
Selain menabrak, ketiganya juga diduga membawa tubuh korban yang saat itu terkapar.
Pelaku, berdalih akan membawa korban ke rumah sakit untuk menyelamatkannya.
Namun, ternyata korban justru dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah hingga ditemukan tewas tanpa identitas pada Sabtu (11/12/2021).
Bahkan, berdasar hasil autopsi, Handi masih dalam keadaan hidup.
1. Satu Orang Berpangkat Kolonel TNI
Dilansir dari Tribunnews.com, dari ketiganya, ada satu orang yang berpangkat Kolonel Infanteri.
Seperti diketahui kolonel merupakan pangkat tertinggi di perwira menengah TNI AD dengan lambang tiga bunga melati emas.
Baca juga: Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terungkap, Jenderal Andika: Proses Hukum dan Pecat
Di kepolisian, pangkat tertinggi di perwira menengah adalah Komisaris Besar (Kombes) Polisi.
Adapun yang berpangkat Kolonel Infanteri berinisial P dan bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
2. Asal Dinas
Tiga orang yang diduga terlibat kecelakaan tersebut adalah:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang
3. Instruksi Panglima TNI
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya menyampaikan kasus ini sudah mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Disebutkan Andika sudah memberikan arahan terkait penanganan kasus itu yaitu dengan proses hukum secara pidana dan pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya, Jumat (24/12/2021).
4. Terancam Penjara Seumur Hidup
Pranata juga menyebut ketiganya akan dituntut maksimal sesuai dengan undang-undang yang dilanggar, di antaranya adalah:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengaitkan kasus ini dengan pembunuhan berencana.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (25/12/2021).
5. Kasus Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat baru saja mengadakan konferensi pers bersama di Mapolda Jabar pada Jumat (24/12/2021).
Di sana dijelaskan bahwa ada dugaan bahwa pelaku penabrakan dan pebuang tubuh Handi dan Salsa adalah oknum TNI.
Karena dugaan itu, kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk diproses.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat di lokasi.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari Tribun Jabar, diketahui bahwa kejadian kecelakaan itu terjadi pada Rabu (8/12/2021).
Saat itu, Handi dan Salsabila yang menggunakan kendaraan motor menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh mobil Phanter hingga keduanya terkapar di jalanan.
Kemudian, tiga orang yang ada di mobil itu keluar dan meminta warga untuk memasukkan korban ke dalam mobilnya untuk dilarikan ke rumah sakit.
Warga pun langsung menolong mereka untuk segera menyelamatkan korban.
Namun, Deden, paman korban yang rumahnya tak jauh dari situ tak mendapati korban berada di rumah sakit terdekat.
"Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.
"Pikiran saya langsung ke puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," kata Deden.
Bahkan, dirinya dan warga mengaku sudah mencari ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik, yang ada di tiga kabupaten sekitar lokasi kejadian itu.
Hingga sepekan, atau pada Rabu (15/12/2021) keluarga tak berhasil menemukan korban dan sudah melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saya sudah mencari ke setiap rumah sakit yang ada di Jawa Barat, ke Ciamis, Tasik, Garut, Cicalengka semua sudah dicari tapi tidak ada, enam hari pencarian tidak ada," katanya pada saat itu.
Videonya terkapar kemudian viral untuk membantu keluarga mencari anaknya itu.
Saksi mata di lokasi kejadian menyampaikan bahwa pelaku berpakaian rapi seperti orang dinas dengan rambut cepak.
Satu orang juga dikatakan bisa memberikan perintak kepada dua orang lainnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2021).
Keluarga korban kemudian datang ke sana dan mengonfirmasi bahwa itu ada jasad korban pada Jumat (17/12/2021).
Hasil autopsi yang dirilis Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa Handi masih bernafas saat dibuang ke sungai dan tewas karena tenggelam.
Sedangkan, Salsabila diduga tewas akibat kecelakaan tersebut. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses dan Tribun Jabar yang berjudul Mengenai Hukuman Penjara yang Cocok untuk Anggota TNI yang Terlibat Kasus Nagreg, Ini Kata Panglima