Kabar Tokoh
Ungkit Nama HRS, Habib Bahar Jawab Alasan Ogah Panggil Jenderal Dudung Pakai Bapak
Habib Bahar bin Smith menjelaskan alasan mengapa dirinya tak mau memanggil Jenderal Dudung pakai embel-embel Bapak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ulama Habib Bahar bin Smith baru-baru ini kembali menjadi sorotan seusai bebas dari lapas.
Namanya kini kembali diperbincangkan seusai menyindir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mulai soal baliho hingga menilai sang Jenderal tidak berpartisipasi membantu para pengungsi di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru.
Saat bercerita soal Jenderal Dudung, Bahar menjelaskan alasan dirinya enggan menyebut Jenderal Dudung pakai embel-embel Bapak.
Baca juga: Tikam Artis Bigo Live, Pria di Medan Akui Rutin Beri Uang agar Korban Terkesan: Tidak Pacaran
Baca juga: Penampakan Viral Syuting Sinetron di Pengungsian Semeru, Warga: Kami Lagi Bersedih
Menurut keterangan Bahar, ia tak mau memanggil Jenderal Dudung dengan sebutan Bapak sebab yang bersangkutan pernah memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya dengan sebutan nama saja yakni Rizieq.
"Mungkin banyak orang bertanya mengapa Habib kok tidak memanggil (Dudung) Bapak," kata Bahar di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (23/12/2021).
"Dudung pernah memanggil nama Habib Rizieq dengan sebutan nama, Rizieq."
"Kalau Dudung saja yang kapasitasnya bukan ulama memanggil Habib Rizieq dengan sebutan nama."
"Terus kenapa saya harus menyebutnya dengan sebutan bapak?" tegas Bahar.
Bahar kemudian bercerita, selama di dalam lapas, dirinya melihat lewat televisi aksi Jenderal Dudung mendukung pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga menurunkan baliho HRS.
Menurut Bahar, apa yang dilakukan oleh Jenderal Dudung adalah hal yang tidak benar.
"Banyak pernyataan-pernyataannya (Dudung) yang bagi saya itu adalah hal yang tidak benar," jelas Bahar.
"Sehingga ketidakbenaran itu harus dilawan."
Bahar lalu mengungkit pernyataan Dudung bahwa Tuhan itu bukan orang Arab.
Ia menjelaskan, mendengar Dudung berkata seperti itu, dirinya tidak bisa tinggal diam.
"Tapi saya tidak bisa seperti itu karena karakter saya bukan karakter seperti itu," ujar Bahar.
Bahar lalu mengibaratkan aksi dirinya bersuara ibaratnya orangtua yang sedang memarahi anak mereka karena nakal bermain di jalan yang berbahaya.
Berdasarkan penjelasan Bahar, dirinya tidak melawan penguasa melainkan melawan kezaliman demi Islam, bangsa dan rakyat.
Simak videonya mulai menit ke-3.17:
Viral Sindiran Bahar ke Jenderal Dudung
Seperti yang diketahui, ceramah Bahar yang menyindir Jenderal Dudung sempat viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, dari video, tampak Bahar duduk di kursi di atas panggung disaksikan banyak penonton.
"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?" seru Bahar dengan nada tinggi.
"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok enggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok enggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.
Baca juga: Sosok KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Karier hingga Riwayat Jabatan
Seruan Bahar itu pun dibalas oleh penonton. Audiens berulang kali meneriakkan nama Dudung.
Menanggapi video viral tersebut, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya merasa kecewa karena merasa Jenderal Dudung tak hadir membantu korban erupsi Semeru.
"Jadi penderitaan korban Semeru adalah penderitaan kita juga. Mereka yang kehilangan harta bendanya sama seperti kita kehilangan harta benda kita. Mereka yang kehilangan keluarganya sama seperti kita kehilangan keluarga kita," kata Ichwan kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
"Maksudnya, dari penilaian Habib Bahar, Dudung yang bernafsu ingin membubarkan FPI tidak tampak pada saat itu di Semeru, justru FPI yang ia bubarkan waktu itu, malah FPI yang tampak turun langsung ke tempat kejadian," terang Ichwan.
Sementara itu Bahar diketahui kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunWow.com/Anung)
Berita lain terkait Habib Bahar
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Sindir "Jenderal Baliho" Tak Turun ke Semeru, Ini Penjelasan Pengacara"