Viral Medsos
Viral Video Wanita Marahi Petugas SPBU karena Dicurangi saat Isi BBM, Kena Sanksi Pemberhentian
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita yang memarahi petugas SPBU saat sedang melakukan pengisian BBM viral. Ini kronologinya.
Editor: Mohamad Yoenus
Sang operator pun turut pula mengakui aksi kecurangan itu pada sang wanita yang terus memarahinya.
"Sudah berapa mobil kamu gituin," tanya sang wanita kepada operator.
"Enggak bu baru kali ini, baru sekali," jawab sang operator.
Kata Pihak Pengawas
Kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU itu diakui oleh William selaku Pengawas SPBU 34.152.09 Bintaro Sektor 3.
Menurutnya pengakuan tersebut didapat pihaknya langsung dari operator SPBU yang melangsungkan aksi kecurangan tersebut.
"Dia sih enggak ngomong, cuma dia bilang melakukan kesalahan kepada konsumen. Hanya saja dia enggak bilang berapa kali (kecurangan_red). Dia sudah mengakui saat saya tanya," katanya saat ditemui di lokasi, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (21/12/2021).
William menuturkan pihaknya telah melakukan langkah pemecatan terhadap operator yang melakukan kecurangan tersebut.
Kata ia, aksi kecurangan yang dilakukan oleh operatornya itu terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021.
"Sudah (diberhentikan-red)," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Pria yang Ngaku Jadi Joki Vaksin Covid-19, Sudah Disuntik 16 Kali dan Dibayar Rp 800 Ribu
Telah Diberikan Sanksi
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting membenarkan adanya kejadian itu.
Saat ini, Irto menegaskan, oknum petugas SPBU yang melakukan kecurangan tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
"Menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152.09, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Dia menjelaskan, pemberian sanksi pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU.