Lawan Covid19
Cegah Penularan Covid-19 dari Kota ke Desa, Dokter Reisa Minta Pekerja Jadwalkan Ulang Mudik Nataru
Pemerintah menyarankan agar masyarakat menjadwalkan ulang mudik dan liburan saat Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Libur Natal dan tahun Baru 2022 sangat berpotensi memperluas penyebaran Virus Corona Covid-19.
Oleh karena itu, menjadwalkan ulang mudik atau liburan saat momen Nataru disarankan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Apalagi saat ini varian Omicron sudah muncul di Indonesia.
Baca juga: Kata Ahli soal Jenis Masker yang Bisa Menangkal Virus Corona Omicron, Simak Kriterianya
Menurut Juru Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, penjadwalan ini bisa mencegah perpindahan atau sirkulasi virus, dari kota ke pedesaan karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi.
“Ini untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke pedesaan, karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menyebabkan kluster baru di kampung halaman,” kata Reisa di konferensi pers jelang penerapan PPKM 26 November, Senin (20/12/2021).
Ia meminta pekerja menjadwal ulang kepulangan di waktu yang resiko kerumunan dan penularannya rendah, bahkan tidak ada.
Karena berdasarkan bukti dari siklus penularan pada libur Nataru tahun 2020 dan pada libur Idul Fitri 2021 yang lalu, terjadi peningkatan kasus yang signifikan akibat banyak masyarakat yang abai tentang aturan larangan mudik dan protokol kesehatan (prokes).
“Pada Idul Fitri 2021, mencatatkan penambahan kasus harian bahkan sampai kisaran 50 ribu lebih dari 1000 persen naiknya, dari periode sebelumnya. Pada libur Maulid dan Nataru tahun 2020 terjadi kenaikan hingga 100 persen,” kata Reisa.
Reisa berujar, Inmendagri melakukan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Inmendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Inmendagri juga mengatur penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.
Baca juga: Gejala Covid-19 Varian Omicron, Termasuk Lelah dan Sakit Kepala, Berikut Cara Pencegahannya
Kemudian Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Termasuk keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam Inmendagri, Satpol PP, Satlinmas dan BPBD juga diminta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul, kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Nataru.
Sedangkan bagi umat Kristen yang akan beribadah dan merayakan Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19.