Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah Laki-laki di Jakarta Berulang Kali Jadi Korban Asusila Tetangga, Polisi: Modus Gim Ponsel

Pelaku, diduga melakukan aksinya selama bulan Februari hingga Mei kepada anak sesama jenis.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jakarta/Satrio Sarwo
Tampang H (39) bujangan yang jadi pelaku tindakan asusila kepada bocah lelaki di bawah umur di Palmerah, Jakarta Barat, dalam rilis di Mapolres Jakbar, Senin (20/12/2021). 

Pelaku juga kerap memberikan hadiah kepada korban agar korban merasa senang.

Misalnya satu set baju koko dan sebuah jam tangan yang turut dihadirkan untuk dijadikan barang bukti.

Pelaku juga selalu memberikan uang kepada korban Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, setelah korban menemani pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Bejat! Pelaku Cabuli Anak Laki-laki Tetangganya di Jakarta Barat: Sodomi Hingga 7 Kali dan Iming-imingi Main Gim Ponsel, Pria di Jakarta Barat Tega Lampiaskan Nafsu ke Bocah Sesama Jenis

Tags:
AsusilaPalmerahPencabulanKasus PencabulanJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved