Tekini Daerah
Sosok Pelaku Rudapaksa Perawat Akhirnya Ditangkap, Berjenggot dan Berkumis Cukup Lebat
Sosok sopir taksi online yang diduga telah merudapaksa seorang perawat di Bogor yang viral di media sosial.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Atas perbuatannya H terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku sopir taksi online yang merudapaksa seorang perawat dan belakangan viral di media sosial.
"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).
Zulpan menambahkan, pemeriksaan sementara kepada sang sopir bahwa ia melakukan tindakan asusila itu atas dasar saling suka. Sopir juga mengaku peristiwa yang diduga rudapaksa itu dilakukan tanpa paksaan.
"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu seperti yang viral di medsos. Namun, terduga pelaku ini melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka," ucapnya. (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Taksi Online Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Perawat Diringkus Polisi, Ini Tampangnya