Terkini Daerah
Viral Pemotor Kawal Ambulans Ditilang dan Disebut Bisa Kena Pidana, Ini Kata Polisi
Polisi di video itu, bahkan menyebut pemotor bisa kena pidana jika memaksa melakukan pengawalan yang bukan kewenangannya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, bahwa mengawal ambulans memang bisa ditilang.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia, Sabtu (18/12/2021) dikutip dari Kompas.com.
Hal itu sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Karena itu, menurut dia seharusnya ambulans sudah mendapat prioritas meski tidak mendapat pengawalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan.
Meski begitu, pihak kepolisian harus menghargai ini siatif warga yang berniat tolong menolong di masyarakat.
Karena itu memang harus dilihat konteks sebenarnya di lapangan.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
Namun, di dalam UU LLAJ, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
Bahkan di antara polisi pun tidak semua polisi bisa melakukan pengawalan.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.