Breaking News:

CPNS

Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2021 Dirilis Pekan Depan, Ini Ketentuan Perhitungan Nilai SKD & SKB

Jadwal pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada pekan depan.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Jadwal pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada pekan depan. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada pekan depan.

Dilansir Warta Kota, hal itu sesuai surat perubahan jadwal terbaru terkait seleksi penerimaan CPNS 2021 dengan nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 17 Desember 2021.

Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, membenarkan surat tersebut dan perubahan jadwal tersebut.

"Sesuai jadwal terbaru, pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 23 - 24 Desember 2021," kata Satya ketika dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (18/2/2021).

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Batas Akhir sampai 16 Desember

Dalam jadwal terbaru tersebut terlihat rekonsiliai integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan selesai pada 20 Desember.

Berikutnya penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 21 - 22 Desember.

Selanjutnya barulah pengumuman hasil seleksi oleh masing-masing instansi pada 23 - 24 Desember 2021.

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Baca juga: Cek Hasil Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
CPNS 2021Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)CPNSSeleksi Kompetensi Bidang (SKB)Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved