Terkini Daerah
Resmi Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero yang Ngebut Tabrak 4 Becak di Palembang Ditahan
Fajri disangkakakn Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tersangka juga dikatakan tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
"Tidak ada pengaruh narkotika dan alkohol. Pengendara hanya tidak konsentrasi dan lalai saat mengendarai mobil," katanya.
Keterangan Saksi Mata
Saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) melihat pelaku dengan santainya keluar dari mobil seusai menyebabkan kecelakaan.
"Besar, tinggi, putih pengemudi yang keluar dari mobil itu," ujar Wiwik yang merupakan warga di TKP.
"Kalau dilihat dari fisiknya pengemudi baik-baik saja."
Warga lain juga mengatakan hal yang sama, tersangka dianggap terlihat biasa saja seusai kejadian mengerikan itu.
"Diduga supir mobil itu mabuk, karena setelah menabrak korban beserta becaknya supir mobil itu nampak biasa saja dan sedikit tersenyum," kata Ketua RT 34/10, Kerul (45), saat di lokasi.
Kerul menjelaskan, polisi langsung datang ke TKP tak lama setelah kecelakaan terjadi.
"Pelaku langsung di bawa ke Polrestabes Palembang dan para korban di bawa ke RS AK gani," ungkapnya.
Menurut penjelasan Kerul, ada dua korban yang masuk ke kolong mobil Pajero tersebut, sedangkan dua korban lainnya terpental ke jalan.
Warga setempat melihat pelaku datang dari simpang Pasar Gubah dalam kondisi ngebut dan oleng.
Keempat korban diketahui tengah beristirahat di dalam becak.
Sebelum menabrak para korban, pelaku lebih dulu menghantam trotoar. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas Jadi Tersangka, Tribun Sumsel yang berjudul Sopir Pajero Sport Tabrak 4 Becak di Palembang Terancam Enam Tahun Penjara, dan Sripoku.com yang berjudul Kronologi Pajero Sport Ugal-ugalan Tabrak Warga, Tukang Becak Lagi Santai Langsung Ditabrak