Breaking News:

Terkini Daerah

2 Hari Disekap di Kafe, Gadis di Aceh Dirudapaksa 14 Pria Bergantian

Saat sedang pergi jajan, seorang gadis di Nagan Raya tak kunjung pulang hingga akhirnya ditemukan telah dicabuli 14 pria bergantian.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun-Video.com
Ilustrasi gadis 15 tahun di Nagan Raya, Aceh dicabuli 14 pria bergantian, Sabtu (11/12/2021). Korban diketahui sempat disekap di tempat kejadian perkara (TKP) selama dua hari. 

TRIBUNWOW.COM - Disekap selama dua hari, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh 14 pria secara bergantian.

Korban diketahui disekap di sebuah kafe di Nagan Raya, Aceh, pada Sabtu (11/12/2021).

Hingga Jumat (17/12/2021), pihak kepolisian telah menangkap sembilan pelaku, sedangkan lima orang lainnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Calon Pengantin di Belawan Tewas dalam Kondisi Pakaian Tak Wajar, Ini Reaksi Calon Suami

Baca juga: Viral Kursi Ruang Rapat Gerak Sendiri, Wawalkot Bekasi Akui Penasaran: Heboh di Grup WA

Dikutip dari Serambinews.com, kasus ini bermula ketika korban pamit ke ibunya untuk pergi keluar membeli bakso bakar.

Korban diketahui ke luar dari rumah membawa sepeda motor.

Hingga pukul 23.50 WIB, korban belum pulang sehingga membuat keluarga khawatir.

Pencarian akhirnya dilakukan oleh ibu korban dibantu warga setempat.

Hingga pada Selasa (14/12/2021), seorang warga menerima telepon dari rekannya yang mengabarkan keberadaan korban di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya.

Warga tersebut kemudian mengabari keluarga korban.

Ibu korban kala itu langsung pergi menjemput anaknya.

Setelah sampai di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya dilecehkan oleh 14 pria secara bergantian.

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat (17/12/2021).

Ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Dari TKP, diamankan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaPenyekapanAcehAsusila
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved