Breaking News:

Terkini Daerah

Ngebut Tabrak 4 Tukang Becak di Trotoar, Ini Pengakuan Sopir Pajero di Palembang

Pengemudi Pajero Sport yang menabrak tukang becak di dekat Pasar Gubah diketahui tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil pajero sport abu-abu bernomor polisi BG 1525 RR yang menghantam empat pengemudi becak di tepi Jalan KH Ahmad Dahlan dekat pasar Gubah, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Identitas keempatnya sehari-hari memang biasa mangkal di tempat tersebut diungkap saksi. 

TRIBUNWOW.COM - Ngebut saat mengemudi mobil Mitsubishi Pajero sport dengan nomor polisi BG 1525 RR, M Fajri (37) menabrak empat tukang becak yang tengah bersantai.

Satu korban diketahui meninggal, sedangkan tiga lainnya mengalami luka parah.

Kecelakaan ini diketahui terjadi di depan Pasar Gubah, tepatnya di Jalan KH Dahlan, Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Tabrak 4 Sopir Becak saat Ngebut, Pengemudi Pajero di Palembang Santai Keluar dari Mobil

Baca juga: Viral Video 1 Siswi SMP Mesum dengan 4 Teman Sekolah di Buleleng, Awalnya Tak Sadar Direkam

Dikutip dari TribunSumsel.com, sempat muncul dugaan pelaku di bawah pengaruh alkohol.

Namun saat dilakukan pengecekan urine, tersangka tidak sedang mabuk ataupun dalam pengaruh narkotika.

Pelaku mengaku tidak konsentrasi saat membawa mobilnya.

Ia mengaku saat kejadian ingin menginjak rem namun malah terkena pedal gas.

"Tersangka tidak konsentrasi mengendarai mobilnya. Saat menabrak median jalan bukannya mengijak rem, ia terinjak gas sehingga menaiki trotoar dan menabrak bentor serta becak, " kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta, Kamis (16/12/2021).

Korban meninggal dalam kecelakaan ini adalah Syamsudin (68).

Kemudian tiga lainnya mengalami luka-luka, Samuli (50) warga Jalan Cempaka mengalami luka ringan, Sarkiwi (79) warga Ilir Barat I yang mengalami luka berat, dan Suparmin (88) warga Kertapati yang mengalami luka ringan.

Kini M Fajri dijerat pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UULAJ dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pelaku Terlihat Santai

Saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) melihat pelaku dengan santainya keluar dari mobil seusai menyebabkan kecelakaan.

"Besar, tinggi, putih pengemudi yang keluar dari mobil itu," ujar Wiwik yang merupakan warga di TKP.

"Kalau dilihat dari fisiknya pengemudi baik-baik saja."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mitsubishi PajeroPalembangSumatera SelatanBecakKecelakaanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved