CPNS
Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Batas Akhir sampai 16 Desember
Simak cara melakukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Editor: Rekarinta Vintoko
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Tahapan Selanjutnya
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pemberkasan untuk menjalani masa percobaan CPNS selama 1 tahun.
Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi:
1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. (Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya